Satres Narkoba Polres Siak Bekuk Pengedar Sabu
Ilustrasi
Siak, Oketimes.com - Satuan Reskrim Narkoba Polres Siak membekuk pengedar dan sekaligus pemilik sabu seberat 2 gram di jalan Kampung Lubuk Jering Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak, Selasa (17/11/2015) kemarin.
Dari informasi dari kepolisian, penangkapan tersangka Rudi Marpaung (33) warga Sungai Mandau ditangkap petugas, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan selanjutnya petugas melakukan pengintain selama 10 hari. Tersangka ditangkap disaat mengisi minyak motor kendaraan yang dipakainya dipinggiran jalan Kampung Lubuk Jering Kecamatan Sungai Mandau.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain, 10 paket diduga jenis shabu seberat 2 gram senilai Rp 1,5 juta. 2 bungkus plastik sisa shabu, 1 unit Hp, 1 buah kaca pirek, 1 unit sepeda motor tanpa nopol dan tersangak sudah diamankan polisi.
Kapolres Siak AKBP Ino Harianto melalui Baur Humas Brigadir Bastian Ricardo SH saat dikonfirmasikan, Kamis (19/11/2015), membenarkan adanya penangkapan pelaku yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
Tersangka Rudi kita tangkap saat mengisi bahan bakar sepeda motor dipinggir jalan. Kita lakukan penggeladahan, dan menemukan 10 paket jenis didalam kota rokok yang disimpan di jok sepeda motor yang dikendarainya. Pelaku langsung digiring ke Mapolres Siak, guna dilakukan prosespneydika," beber Bastian. (man)
Komentar Via Facebook :