Dua Wanita Kurir dan Bandar Sabu Asal Medan Diringkus Polisi
Dua wanita yang berprofesi sebagai kurir dan bandar narkoba dibekuk bersama seorang pembeli di dua lokasi hotel berbeda, di Pekanbaru, Selasa sore (17/11/2015) kemarin.
Pekanbaru, Oketimes.com - Dua wanita yang berprofesi sebagai kurir dan bandar narkoba dibekuk bersama seorang pembeli di dua lokasi hotel berbeda, di Pekanbaru, Selasa sore (17/11/2015) kemarin. Bersama ketiganya, polisi juga mengamankan barang bukti dua bungkus plastik bening berisikan narkoba seberat 50 gram, 2 bungkus plastik sedang dan 3 paket kecil sabu dengan berat 1,5 gram, bong dan timbangan digital.
Wanita itu berinisial JP alias Juli (39) dan FN alias Feni (33) warga asal Medan, Sumatera Utara dan GT alias Aseng (49), warga Pekanbaru yang bertindak sebagai konsumen ke dua ibu rumah tangga tersebut.
Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol Iwan Lesmana Riza SH, Rabu (18/11/2015) siang menjelaskan, dibekuknya ketiga tersangka tersebut berawal dari informasi yang diberikan masyarakat. Mendapatkan informasi tersebut, pihaknya lalu melakukan penyelidikan dan penangkapan.
" Awalnya dapat laporan masyarakat. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dilanjutkan dengan penangkapan terhadap GT dan Feni, di lobby Hotel DG saat keduanya keluar dari lift. Bersama keduanya turut diamankan barang bukti 2 paket besar sabu dengan berat sekitar 50 gram dan timbangan digital," sebut Iwan.
Selanjutnya, kedua tersangka langsung digelandang ke Mapolresta Pekanbaru, guna penyelidikan dan pengembangan selanjutnya. Kepada petugas keduanya mengaku jika masih ada tersangka lainnya yang juga seorang wanita berinisila JP yang nginap di kamar No 611 Hotel GH Pekanbaru.
" Kita lalu melakukan pengembangan dan berasil mengamankan tersangka JP di kamar No 611 Hotel GH Pekanbaru, berikut barang bukti 2 paket sedang sabu dan 3 paket kecil sabu dengan sekitar 1,5 gram dan 2 buah bong hisap sabu," terang Iwan.
Dikatakan Iwan, dari pengakuan kedua wanita yang diamankan, barang haram tersebut di datangkan pelaku dari Kampung Keling, Medan, Sumatera Utara. Tersangka FN yang bertindak sebagai kurir dan orang yang mencari pembelinya. Sebelum bertransaksi, kepada sipembeli dan memberikan barang pakai (sampel), setelah barang dicoba dan harga disepakati, ia kemudian menghubungi JP di Medan.
"JP lalu berangkat ke Pekanbaru menggunakan angkutan bus antar propinsi dan membawa barang pesanan yang pembelinya (GT) dicari oleh rekannya Feni," kata Iwan.
Kedua orang ini, sambung Iwan, merupakan jaringan narkoba antar provinsi. " Walau mereka mengaku baru pertama kali, diduga mereka telah sering menyuplai sabu-sabu kepada pembelinya di Pekanbaru," ujarnya. (XXX)
Komentar Via Facebook :