Pergub Nomor 5 Tahun 2015 Larang Perusahaan Berlahan Gambut Bakar Lahan
Ilustrasi
Pekanbaru, Oketimes.com - Menindaklanjuti Intruksi Presiden (Inpres) tentang moratorium perizinan dilahan gambut langsung dituangkan Pemprov Riau dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2015. Peraturan ini diharapkan mampu menghilangkan kabut asap di Riau yang sudah 18 tahun di bumi lancang kuning ini.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Riau, Fadrizal Labay yang ditemui di kantornya. Dikatakannya, dalam peraturan moratorium perizinan gambut tersebut tidak boleh membakar lahan, karena dari hasil penelitian, ketebalan gambut di Riau 4 meter hingga 16 meter.
" Lahan gambut itu disebut dengan kubah-kubah gambut yang sesuai intruksi presiden semenjak 3 tahun lalu itu dilakukan moratorium untuk tidak diberi izin," kata Fadrizal, Senin (16/11/2015).
Disinggung mengenai semenjak dikeluarkan Pergub tersebut sudah adakah perusahaan yang mengajukan izin pembakaran di lahan gambut. " Sejauh ini belum ada. Kalaupun ada nanti akan kita kaji lagi dan akan lakukan investigasi. Kita ukur lahan gambut juga dilapangan nanti," tuturnya.
Tapi, sambungnya, bagi perusahaan yang sudah ada izinnya, pihaknya meminta perusahaan tersebut untuk mematuhi peraturan perizinan di lahan gambut yang baru dan memperhatikan Amdalnya dan sebagainya. Dari Pergub itu juga, sambungnya, kubah-kubah gambut itu harus dipertahankan sebagai kawasan hutan lindung.
" Sehingga pihaknya berharap tidak ada lagi yang tidak mengindahkan kerusakan lingkungan baik itu kebakaran hutan karena itu juga berpengaruh pada pengairan dilahan gambut," tukasnya. (dea)

Komentar Via Facebook :