Sidang Lanjutan Perukan Hutan Lindung Sinaboi
Pemeriksaan Asyari Dilanjutkan
Kuasa Hukum Ashari Iki Dulagin SH.MH didampingi Marihot Sianturi dan Kepala Desa Darussalam Ashari (43) memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang penyampaian Eksepsi di PN Dumai, Senin (19/10/2015) lalu.
Dumai, Oketimes.com - Ketua Majelis Hakim PN Dumai Isnurul Syamsul Arif SH MHum didampingi dua anggota dan PP Abbas SH mengabulkan permohonan JPU Kejari Dumai untuk melanjutkan pemeriksaan perkara No. Reg. Perk : PDM-235/DUMAI/09/2015 dengan terdakwa Kepala Desa (Kades) Darussalam Ashari.
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Ashari Iki Dulagin nampak santai. Bahkan pihaknya menantang majelis hakim dan JPU Kejari Dumai untuk berani melaksanakan sidang lapangan. Hal tersebut penting kata Iki Dulagin untuk membuktikan apakah dakwaan JPU Kejari Dumai sesuai data dan fakta di lapangan.
" Sedikit kecawa, pasti ada. Namun kami menantang, untuk dilaksanakan sidang lapangan. Ini momen untuk membuktikan kondisi rill dilapangan, apakah data dan fakta lapangan sesuai dengan dakwaan JPU Kejari Dumai," tegas Iki Dulagin kepada wartawan, Kamis (12/11) di Dumai kemarin.
Dalam sidang yang dipimpin majelis Hakim PN Dumai Isnurul Syamsul Arif SH M.Hum didampingi dua anggota dan PP Abbas SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai Dian Hardiman SH didampingi Liknauli Sirait SH majelis hakim memerintahkan pemeriksaan perkara terdakwa Ashari dilaksanakan dua kali dalam sepekan.
Dalam siding sebelumnya, JPU Kejari Dumai menanggapi eksepsi Kuasa Hukum Ashari memohon kepada majelis hakim PN Dumai untuk memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak dalil-dalil keberatan penasehat hukum terdakwa Ashari.
JPU Kejari Dumai juga minta majelis hakim menerima surat dakwaan dan menyatakan surat dakwaan JPU Nomor register Perkara No. PDM 235 /DUMAI// 09/ 2015 tanggal 22 September 2015 adalah sah dan telah sesuai ketetuan pasal 143 ayat (2) a,b KUHAP.
Ternyata permohonan JPU Kejari Dumai dikabulkan majelis hakim PN Dumai, dengan memerintahkan pemeriksaan terhadap terdakwa Ashari dilanjutkan. Untuk itu, majelis hakim minta JPU Kejari Dumai dan terdakwa Ashari untuk mempersiapkan saksi-saksi.
" Sidang lapangan sangat dibutuhkan. Disamping untuk mengetahui kondisi sebenarnya, juga agar tiga saksi ahli yang diajukan perusahaan tau dan memahami situasi yang sebenarnya di lapangan," tegas Iki Dulagin, sembari menambahkan bahwa Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RT/RW) kota Dumai belum final.
Hal senada juga diutarakan terdakwa Ashasi. Pihakinya berharap siding lapangan dilaksanakan dengan segera. Sedangkan untuk mempersiapkan saksi-saksi pihaknya mengaku siap. Tidak saja saksi dari tokoh maysarakat yang mengetahui secara persis kronologis di lapangan saksi ahli juga akan disiapkan. " Kami siap hadirkan saksi," tegas Ashari.
Jika sidang lapangan dilaksanakan akan terlihat situasi dan kondisi di lapangan. Ironisnya, kata Marihot Sianturi, lahan berdampingan dengan yang disangkakan JPU Kejari Dumai yang dirambah oknum terertentu hingga ribuan hektare justru dibiarkan. " Ini yang saya sebut itu ada diskriminasi yang mengarah kepada kriminalisasi," sesalnya.
Dijelaskan, lahan yang diolah kelompoknya di Kampung Tengah Kepenghuluan Darussalam Kecamatan Sinaboi Rohil, tambah Ashari merupakan bekas perladangan yang sudah dikerjakan masyarakat pada tahun 1971. " Lahan yang kami kelola peninggalan keluarga yang sudah dikuasai jauh sebelum PT. Diamond Raya Timber memiliki IUPHHK-HA di lokasi itu," tegasnya.
Menurut Ashari dia tak pernah merambah hutan. Yang menumbang kayu adalah masyarakat, bukan dia. Namun herannya, oknum yang jelas-jelas merambah hutan hingga ribuan hektare di kawasan hutan tidak ditangkap.
" Saya tak penah merambah hutan, tapi masyarakat ada membuka lahan. Dan yang dikerjakan masyarakat itu adalah lahan peninggalan leluhur kami," kata Ashari. (Ariston)
Komentar Via Facebook :