Aroma Korupsi Berjamaah Dana Bansos Pemko Batam Mulai Menyengat
Foto Inset: Ahmad Dahlan dan Kantor Walikota Batam.
Batam, Oketimes.com - Pemerintah Kota Batam tahun 2011 lalu merealisasikan pemberian dana hibah sebesar Rp 66.581.360.402,- dan juga menggelontorkan dana bantuan sosial sebesar Rp. 10.721.358.249,-.
Dana hibah itu, berbentuk dana segar yang diberikan kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, kelompok masyarakat dan perorangan dengan rincian, pemerintah pusat Rp.11.249.430.000,- organisasi semi pemerintah Rp 3.269.820.402,- dana BOS ke sekolah swasta Rp. 15.621.575.000,- kelompok masyarakat Rp 21.625.335.000 dan perorangan Rp 14.815.200.000,-.
Selain dinggarkan pada dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Sekretariat Daerah selaku satuan kerja pengelola keuangan daerah (SKPKD) yang dipimpin Agus Sahiman, SH. Penyaluran pemberian dana hibah itu dilakukan dengan mentransfer langsung dari kas daerah Pemko Batam melalui rekening masing-masing penerima hibah.
Namun disinyalir terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya, sebab tidak semua dana hibah dilengkapi naskah hibah, sesuai ketentuan dan aturan pemberian dana hibah. Padahal mekanisme pemberian belanja hibah itu sendiri sudah diatur dalam surat Keputusan Walikota Nomor 06 Tahun 2011 tanggal 24 Pebruari 2011 yang ditandatangani oleh Ahmad Dahlan.
Semestinya Keputusan Walikota itu ditindaklanjuti dengan perjanjian hibah yang ditandatangani oleh penerima hibah dan Walikota. Namun sungguh mengejutkan, hanya terdapat 21 naskah hibah dengan total hibah sebesar Rp. 14.493.630.000 yang dilengkapi dengan penandatangan naskah hibah. Sedangkan selebihnya sebesar Rp 52.087.730.409,- pemberian dana hibah itu tidak dilengkapi naskah perjanjian hibah alias blong.
Dalam Keputusan Walikota Batam itu, juga memuat tentang kewajiban penerima hibah untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Walikota Batam melalui pejabat pengelolaan keuangan daerah (PPKD) paling lambat 30 hari kalender setelah berakhirnya pelaksanaan kegiatan.
Namun kenyataannya, penerima dana hibah menyerahkan laporan pertanggungjawaban langsung ke masing-masing satuan kerja pemerintah daerah (SKPD) selaku tim verifikasi proposal pengajuan yang akan diarsipkan. Sedangkan Bendahara pengeluaran bagian keuangan Sekretariat Daerah Kota Batam, tidak memperoleh tembusan laporan pertanggungjawaban tersebut.
Parahnya lagi, tidak semua penerima bantuan telah menyerahkan laporan pertanggungjawaban. Dari jumlah dana hibah itu terdapat pula kelompok penerima hibah yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban dengan total dana hibah sebesar Rp.53.333.670.402,-.
Tak kalah mengejutkan, terdapat pemberian hibah sebesar Rp.14.815.200.000,- kepada perseorangan, tapi tidak dianggarkan dan direalisasikan dalam belanja bantuan sosial. Bahkan pemberian hibah kepada perseorangan itu, tanpa disertai naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).
Dana hibah yang tidak dianggarkan itu, diberikan sebagai insentif Guru TPQ Rp.6.444.000.000, insentif Ketua RT/RW Rp4.377.600.000 dan insentif Imam masjid/Musholla Rp. 3.993.000.000.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK nomor 2.B/LHP/XVIII.TJP/05.2012 tanggal 20 Mei 2012, diketahui pemberian dana hibah itu, ternyata melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. (yk)
Komentar Via Facebook :