Cabuli Gadis Cilik Umur 12 Tahun, Pemuda Jalan Hangtuah Ditangkap Polisi
Ilustrasi
Pekanbaru, Oketimes.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Pekanbaru menangkap seorang pria, diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur. Pelaku diketahui bernama Yuhendra (38). Peristiwa pencabulan yang menimpa Bunga (12), bukan nama sebenarnya terjadi pada sekitar bulan Agustus 2015 lalu.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Jumat (13/11/2015) siang, membenarkan peristiwa dugaan tindak pidana perbuatan cabul dibawah umur tersebut. Ia menyebutkan, orang tua korban langsung melaporkan kasus tersebut kepolisi.
Diketahui, Yuhendra yang merupakan warga Jalan Hangtuah Ujung, Perum Griya Permai No I 16, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru tersebut, diringkus di rumahnya pada Kamis (12/11/2015) kemarin malam, sekitar pukul 21.30 WIB. " Hasil laporan orang tua korban Nurzana, langsung kami tindaklanjuti dan pelaku berhasil kami tangkap," kata Guntur.
Kasus ini terbongkar pada tanggal 14 Agustus 2015 lalu, saat orang tua korban mengetahui melalui pesan singkat (SMS) di handphone milik anaknya, ada kata-kata mesra dari tersangka kepada korban. Mengetahui hal tersebut, Nurzana lalu menanyakannya ke pada Bunga prihal kata-kata rayuan pelaku.
" Kepada orang tuanya, korban mengaku jika pelaku telah mencumbunya dan memasukkan jari-jarinya ke kemaluan korban. Kaget mendapat pengakuan Bunga, Nurzana langsung melaporkannya ke Polresta Pekanbaru," terang Guntur.
Polisi yang mendapat laporan orang tua korban, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelakunya. " Saat ini tersangka telah diamankan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Pekanbaru, guna pemeriksaan lebih lanjut," tukas Guntur. (XXX)
Komentar Via Facebook :