Dua Bandar Narkoba di Rokan Hulu Ditangkap Polisi

Dua bandar itu adalah, Ri alias Resdi (24) warga Dusun I, Desa Sungai Kuning, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu. Dia ditangkap dirumahnya, Kamis (12/11) petang, sekitar pukul 18.15 WIB.

Rokan Hulu, Oketimes.com - Aparat Kepolisian Resor Rokan Hulu meringkus dua bandar narkoba jenis sabu-sabu. Dua orang itu ditangkap secara terpisah. Mereka sudah menjadi target operasi selama beberapa hari. Bersama tersangka polisi mengamankan sabu seberat 35,81 gram.

Dua bandar itu adalah, Ri alias Resdi (24) warga Dusun I, Desa Sungai Kuning, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu. Dia ditangkap dirumahnya, Kamis (12/11) petang, sekitar pukul 18.15 WIB. Bersamanya turut diamankan barang bukti 8 paket sedang, 2 paket besar, dua handphone, timbangan digital, gunting, alat hisap, 1 bungkus plastic pembungkus sabu dan uang Rp 550 ribu yang diduga hasil transaksi sabu.

Resdi mengaku jika barang haram tersebut adalah miliknya yang didapatnya dari Ro (27) warga Surau Gading, Desa Rambah Samo, Kecamatan Rambah, Kaupaten Rokan Hulu, Riau. Mendapatkan informasi tersebut, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Ro.

" Kedua pelaku ditangkap setelah polisi mendapat informasi warga yang langsung di tindak lanjuti dengann penyelidikan dan pengintaian terhadap tersangka," sebut Guntur, Jumat (13/11) siang.

Hasil interogasi petugas, narkoba jenis sabu-sabu itu dari pengakuan tersangka Ro didapatnya dari seorang bandar berinisial Om yang berdomisili di Pasir Pengaraian, Kabupaten Rokan Hulu. " Saat ini tersangka Om sedang dalam pengejaran petugas," kata Guntur.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (XXX)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait