Korupsi Pembangunan Jalan Teluk Pauh, Dua Pejabat Dinas PU Dumai Resmi Ditahan

Ilustrasi

Dumai- Oketimes.com- Dua dari empatb tersangka dugaan korupsi bangunan jalan Teluk Pauh ujung di Kelurahan Pangkalan Sesai. Kecamatan Dumai Barat akhirnya resmi ditahan kejari Dumai, Rabu (11/11). Kedua orang dari empat tersangka itu adalah merupakan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Dumai berinisial BM dan MN.
 
Penahanan itu resmi dilakukan, setelah mereka menyandang status tersangka selama delapan bulan terhitung sejak tanggal 26 maret 2015 yang lalu. BM adalah berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sedangkan MN berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan di Dinas PU Dumai.
 
Sedangkan dua tersangka lainnya merupakan Kontraktor. Mereka yakni inisial S adalah (Wakil Direktur Kontraktor Pelaksana Pengerjaan sedankan AR adalah ( Direktur Kontartor Pelaksanaan Pengerjaan CV  Wandhana Niaga ).
 
Informasi yang dapat dihinpun  Oketimes.com, para tersangka langsung dibawa penyidik pada hari Rabu pagi. Mereka rencananya bakal ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sialang Bungkuk kota Pekanbaru. Namun proses penahanan tersangka dilakukan secara tertutup.
 
Terbukti penyidik memberitahu informasi penahanan setelah mereka berada dalam perjalanan menuju ke Pekanbaru memberitahu awak media. " Benar, seluruh tersangka sudah ditahan, ada empat tersangka yang bakal ditahan di Pekanbaru," ungkap Kasi Pidsus Kejari Dumai, Hendarsyah Yusuf Permana kepada wartawan yang sedang menunggu jawaban lewat pesan singkat elektronik.
 
Awalnya keempat tersangka bakal menjalani pemeriksaan lanjutan di ruang Seksi Pidana Khusus (Pidsus).  Seluruh tersangka memenuhi panggilan pemeriksaan dan langsung ditahan. Sebab berkas mereka dinyatakan P21 atau lengkap.
 
" Saat ini baru empat oran g yang ditetapkan sebagai tersangka, kita lihat perkembangannya  nanti. Terutama pada pakta persidangan," pungkas Hendarsyah.

Ditambahkannya lagi sebelumnya penyidik kejari Dumai sudah meminta keterangan kepada para saksi, saksi yang sudah dimintai keterangannya mencapai 40 orang saksi. Baik dari Pemerintahan dan kontraktor swasta, mereka dimintai keterangan seputar pengerjaan proyek APBD tahun 2014.
 
Pihak Penyidik Kejari Dumai menemukan keganjilan dalam pembagunan jalan Teluk Pauh Ujung, awalnya jalan akan dibangun dengan bahan readymix 500 X 5 Meter kubik, tapi nyatanya dana dari APBD digunakan tidak sesuai dengan perencanaan awal.
 
Bahkan proyek tidak dibangun dilahan milik Pemerintah Kota Dumai. Sementara pengerjaan proyek jalan menggunakan uang Negara dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2014. Sehingga pihak penyidik meminta keterangan dari pihak Kecamatan Dumai Barat dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
 
Pihak Dinas PU Kota Dumai juga dimintai keterangan, sebab pembangunan Jalan Teluk Pauh menggunakan dana anggaran APBD Kota Dumai 2014 pada Dinas PU Dumai sebagai satu proyek pembangunan fisik di pingiran Kota Dumai.
 
Terkait besaran kerugian negara dalam perkara korupsi ini sekitar Rp 663 juta, total kerugian negara diketahui setelah ada audit yang dilakukan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Provinsi Riau, selisih cukup jauh dari nilai proyek pengerjaan jalan itu. (Ariston)
 


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait