Kasat Narkoba Nyamar Jadi Pembeli, Pengedar Sabu Ditangkap
Setelah melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy (menyamar sebagai pembeli), petugas Satres Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil meringkus seorang pengedar narkoba didepan Hotel Holiwood Jalan Kuantan Raya, tepatnya diparkiran Pujasera, Kecamatan Limapuluh, yang diduga sebagai jaringan antar propinsi.
Pekanbaru, Oketimes.com - Setelah melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy (menyamar sebagai pembeli), petugas Satres Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil meringkus seorang pengedar narkoba didepan Hotel Holiwood Jalan Kuantan Raya, tepatnya diparkiran Pujasera, Kecamatan Limapuluh, yang diduga sebagai jaringan antar propinsi.
Data yang dirangkum, Kamis (12/11) sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka diamankan berinisial ES alias At (45) warga asal Medan, Sumatera Utara, yang tinggal di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 20 peket sedang senilai Rp 38 juta.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Drs Aries Syarief Hidayat melalui Kasat Resnrkoba Kompol Iwan Lesmana Riza SH menjelasakan, penangkapan ES berawal setelah pihaknya mendapat informasi sumber yang dipercaya yang menyebutkan jika tersangka ES merupakan seorang pengedar narkoba. Kemudian, polisi langsung melakukan penyamaran.
Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan pemancingan dengan mengajak tersangka untuk bertransaksi narkoba, setelah bernegosiasi melalui telepon seluler, kesepakatan pun terjadi. " ES ditangkap didalam mobil saat akan bertransaksi dengan saya yang menyamar menjadi pembeli," sebut Iwan Lesmana.
Diterangkannya, dari tangan tersangka, pihaknya menyita 20 paket sedang, dengan perpaketnya seberat 1 gram yang disimpan dalam bungkus VCD Dora Emon. Selain itu, ada juga satu bong hisap sabu dan handphone merk Samsung.
Barang haram tersebut, Iwan melanjutkan, dipasok dari Medan, Sumatera Utara oleh seorang bandar berinisial AL, yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
" Jadi jaringan pengedar di Medan mengirimnya ke Pekanbaru dan pembayarannya dilakukan pelaku dengan cara melalui rekening bank ," jelasnya.
Sementara tersangka ES mengaku baru dua bulan bekerja sebagai pengedar sabu-sabu. Ia berkilah pekerjaan ini dilakukannya untuk memenuhi biaya hidup keluarganya, karena selama dua bulan berada di Pekanbaru, dia belum mempunya pekerjaan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 dan pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal empat tahun penjara. "Polisi akan terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap bandar narkoba yang tengah dalam pengejaran. Karena AL sang bandar diduga merupakan salah satu pemasok narkoba di Kampung Dalam Pekanbaru," tukas Iwan. (XXX)
Komentar Via Facebook :