Tipu CJH 2015, Travel Madania Semesta Wisata Dipolisikan

Usai melaporkan kasus penipuan ke polresta Pekanbaru. Supardi beserta belasan saksi dugaan penipuan didampingi Kuasa Hukumnya, Rikardo SH, Nurhasmi SH, Dedy Rusman, SH menggelar konfrensi Pers di Kantor Advokat H Arbakmis, SH MH, Kamis (12/11/2015).

Pekanbaru, Oketimes.com - Gagal berangkat ke Tanah Suci untuk menjalankan Ibadah Haji, tiga Calon Jemaah Haji  melaporkan Biro jasa perjalanan Haji Travel Madania Semesta Wisata Pekanbaru ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru, Selasa (10/11).

Laporan tersebut diterima oleh Polresta Pekanbaru, atas dugaan eenipuan atau penggelapan, sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan/ Pengaduan Nomor: LP/1294/XI/2015/SKPT II Polresta, tanggal 10 Nopember 2015. Dengan terlapor, H Zulfikar Abdul Malik Als, H Fadhil selaku pimpinan cabang PT Madania Wisata Semesta Pekanbaru.

Usai melaporkan kasus penipuan tersebut, Kamis (12/11) Supardi beserta belasan saksi dugaan penipuan didampingi Kuasa Hukumnya, Rikardo SH, Nurhasmi SH, Dedy Rusman, SH menggelar konfrensi Pers di Kantor Advokat H Arbakmis, SH MH, Kamis (12/11)

Rikardo SH menjelaskan, sebanyak 13 orang jamaah merasa ditipu oleh pihak PT. MWS (Travel Madania). Mereka dijanjikan akan berangkat ke tanah suci pada tahun 2014 lalu, dan telah menyerahkan puluhan juta rupiah yang mencapai $ 11.000 per orang. Namun gagal berangkat dengan dalih tidak masuk akal.

Terkait dugaan penipuan tersebut, jumlah korban sebanyak 13 orang. Namun yang membuat laporan resmi  ke Polresta Pekanbaru baru 3 orang  dan yang lain akan menyusul, terangnya.

Menurut Rikardo, terkait kasus ini, pihak PT.MWS diduga telah melakukan dua pelanggaran hukum. Yakni, penipuan atau penggelapan dan pencucian uang. Karena jumlah uang mencapai miliaran rupiah, tegasnya.

Slain itu Supardi juga mengutarakan, setelah menyerahkan uang sebesar Rp.81.696.000. Pada bulan September 2014 dirinya bersama rekan-rekan telah mengikuti Manasik Haji di Pekanbaru. Selanjutnya berangkat ke Jakarta. Namun di jakarta kami diinapkan oleh Zulfikar Malik di Hotel selama dua hari, dengan alasan menunggu beli tiket, rapat, bahkan menunggu Visa.
" Namun keberangkatan tetap gagal berangkat ke tanah suci dengan alasan visa tidak keluar dan kembali ke Pekanbaru," urainya.

Lagi kata Supardi, setelah di Pekanbaru, Zulfikar Malik kembali bermanuver. Dia membuat dua pilihan, yakni, uang di kembalikan atau berangkat ke tanah suci tahun 2015. Namun pihaknya memilih agar uang dikembalikan.

Alhasil terbitlah surat pernyataan dari PT Madania Sentosa Wisata Nomor : 004/MSW-HJ/X/2014 yang ditanda tangani H Didin Umarzen selaku Dirut PT MSW, yang isinya, PT MSW akan bersedia mengembalikan uang kepada 13 orang jamaah haji masing-masing sebesar $ 11.000 dengan batas waktu 25 Nopember 2015. Namun hingga saat ini belum ada yang dibayarkakan.

Atas peristiwa tersebut, mereka menilai pihak PT MSW tidak ada etikat baik. Maka kami telah  membawa keranah hukum dengan melaporkan yang bersangkutan ke Polresta Pekanbaru,.

Sementara pihak PT MSW, Zulfikar M maupun Johan yang dikonfirmasi melalui pesawat selulernya, tidak membuahkan hasil.(jsn)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait