Sidang Suap Pengesahan APBD-P 2014 dan APBD 2015 Riau
Kesaksian Suparman Kerab Berikan Jawaban Berkelit Dihadapan Hakim
JPU KPK mengadirkan tiga mantan anggota dewan periode 2009-2014 dari Politisi Golkar, yakni Suparman, Djohar Firdaus, dan Gumpita untuk memberikan kesaksian atas terdakwa Kirjauhari terkait kasus korupsi suap penegsahan APBD-P 2014 dan APBD Riau 2015 di Pengadian Tipikor Pekanbaru, Kamis (12/11/2015).
Pekanbaru, Oketimes.com - Sidang lanjutan kasus dugaan suap APBD-P 2014 dan APBD 2015 Riau dengan terdakwa mantan anggota DPRD Riau Ahmad Kirjuhari kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Kamis (12/11).
Persidangan yang berlangsung Kamis siang, terasa lebih memanas dibandikan dengan sidang yang digelar Rabu (11/11) kemarin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terlihat lebih gencar melayangkan pertanyaan ke mantan Ketua DPRD Riau, Suparman yang dihadirkan sebagai saksi terhadap pesakitan Ahmad Kirjauhari.
Sidang dengan hakim Ketua, Masrul tersebut memanas, lantaran Suparman berbelit-berbelit dalam memberikan kesaksiannya dihadapan majelis hakim.
Pantauan awak media ini, Calon Bupati Rokan Hulu itu sempat ditegur hakim Ketua Masrul, akibat ulahnya tersebut. " Saudara ini hadir sebagai saksi dan telah disumpah, jadi jangan mengarang-mengarang cerita, bisa-bisa nanti akan membahayakan anda sendiri," tegas Masrul.
Kemarahan Masrul, disebabkan karena Suparman yang dihadirkan sebagai saksi, selalu bertele-tele dalam memberikan keterangannya setiap menjawab pertanyaan JPU KPK.
Sewaktu ditanya terkait seberapa jauh Suparman mengetahui adanya pembentukan tim komunikasi yang dilakukan bersama anggota dewan dan banggar, yang katanya dibentuk untuk menjembatani anggota DPRD Riau dan Gubernur Riau Annas Maamun saat itu, Suparman berkilah tidak mengetahuinya.
" Saya tidak tahu dengan pembentukan itu, tapi sebagai anggota Banggar, saya selalu mengikuti rapat yang dilaksanakan," sebut Suparman.
Pernyataan Suparman ini sontak dibantah langsung oleh JPU KPK, Pulung Rinandoro, dimana dalam BAP pemeriksaan yang diberikannya, Suparman jelas-jelas tahu apa itu tim komunikasi.
" Nah kata saudara tidak mengetahui tim komunikasi, tapi kesaksian saudara di persidangan sangat gamblang terkait itu. Semuanya saudara rincikan," sebut Pulung.
Lantas jawab Suparman, " Ini mungkin saya salah duga, maksud dari tim komunikasi itu. Saya kurang begitu mengerti maksud dari pertanyaan penyidik yang mem-BAP saya saat itu," jawab Suparman.
Jawaban tersebut lantas ditanya JPU KPK, " Lho sekarang anda tidak bisa menyalahkan penyidik dengan BAP itu. Ini faktanya," jawab Pulung. "Iya semua keterangan yang saya berikat di BAP itu benar apa yang saya ingat. Saya jelaskan, usai di BAP, saya kembali mengingat apa yang terjadi," jawab Suparman lagi.
Tak hanya itu saja yang membuat JPU KPK dan hakim kesal, sikapnya dan keterangan yang diberikan Suparman selalu bertele-tele, apalagi saat JPU mempertanyakan sikap mencopot baterai handphone saat rapat berlangsung.
" Seingat anda, apa setiap rapat dewan harus dilakukan pencopotan baterai handphone," tanya Pulung. "Ya itu sudah menjadi kebiasan teman-teman sesama anggota DPRD Riau saat rapat melepas baterai handphone. Selama ikut rapat juga begitu," kata Suparman menjawab pertanyan JPU.
Lantas JPU KPK menanyakan kembali, " Lalu seingat anda siapa yang memerintahkan untuk copot baterai?," cecar Pulung.
" Tak ada perintah siapa-siapa, itu sudah menjadi gurauan kawan-kawan, kalau pribadi, pencopotan baterai handphone sudah menjadi tradisi untuk menghindari trauma masa lalu," bantah Suparman lagi.
Ditanya JPU, " Berarti ada apa dalam rapat di ruang Komisi B tersebut, kok bisa serahasia begitu, sampai mencopot baterai handphone," tanya Pulung lagi, sehingga Suparman terdiam dan tak menjawabnya.
Hingga berita diturunkan, persidangan kasus dugaan suap APBD-P 2014 dan APBD 2015 atas tersangka Ahmad Kirjauhari masih berlangsung. Selain Suparman, mantan ketua DPRD Riau sebelumnya, Johar Firdaus dan Gumpita juga hadir sebagai saksi. (XXX)
Komentar Via Facebook :