Suap Pengesahan RAPBD-P Riau 2014-2015
Saksi JPU: Tiap Rapat Anggota Banggar Diwajibkan Tutup Pintu dan Lepas Baterai Ponsel
Selain Zukri Misran, 3 mantan anggota DPRD Riau lainnya yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus Suap RAPBD-P 2014 dan 2015 untuk terdakwa Ahmad Kirjauhari di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (11/11) siang
Pekanbaru, Oketimes.com - Selain Zukri Misran, 3 mantan anggota DPRD Riau lainnya yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus Suap RAPBD-P 2014 dan 2015 untuk terdakwa Ahmad Kirjauhari di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (11/11) siang
Toni Hidayat mantan anggota DPRD Riau yang kini menjadi sebagai anggota DPRD Kampar, mengatakan bahwa anggota Badan Anggaran (Banggar) yang ikut hadir di ruangan Komisi B, diwajibkan mematikan dan membuka baterai handphonenya saat rapat membahas pembentukan Tim Komunikasi Pembahasan RAPBD-P 2014 dan APBD 2015.
" Sewaktu saya hendak masuk, pintu ruang Komisi B terkunci dari dalam. Kemudian dibuka, saya masuk karena saya merupakan anggota Banggar. Didalam saya mendengar adanya interupsi dari Suparman, yang meminta rapat jangan dilanjutkan, karena ada yang bukan anggota Banggar hadir dalam rapat," kata Toni.
Menurutnya, saat rapat berlangsung Johar Firdaus yang waktu menjabat sebagai ketua DPRD Riau, menyebutkan bahwa Toni merupakan anggota Banggar.
Namun belum selesai ngomong, muncul lagi interupsi dari Suparman yang meminta agar seluruh peserta rapat untuk melepas baterai handphonenya.
" Waktu itu muncul lagi interupsi meminta rapat jangan dilanjutkan, karena ada anggota yang belum membuka baterai handphonenya. Saya pun menanyakan ke Zukri Misran yang saat itu duduk disebelah saya. Zukri bilang, orang-orang pada buka baterai, saya pun mengikutinya," kata Toni.
Tak sampai disitu, karena penasaran ia lalu menyakan kembali menggunakan bahasa tubuh kepada ketua Fraksi Demokrat Koko Iskandar, apakah benar yang menghadiri rapat harus membuka baterai handphonenya.
" Dengan bahasa tubuh, Koko juga memperilihatkan jika baterai handphonenya juga telah dibuka," jelas Toni.
Rapat di Ruang Komisi B DPRD Riau itu, lanjutnya, tak lazim, apalagi dikatakan sifatnya rahasia sampai membuka baterai handphone segala. Biasanya rapat dilakukan di ruang medium. Ia mendapat kabar melalaui pesan singkat sekitar pukul 14.00 WIB, namun Toni datang terlambat satu jam kemudian, yakni pukul 15.00 WIB.
" Sesampainya di ruang Medium, saya dicegat oleh staf DPRD Riau. Staf tersebut mengatakan, bahwa rapat Banggar dialihkan ke Komisi B. Staf juga menyampaikan ia hanya ditugaskan bagi anggota Banggar hadir, dialihkan ke Komisi B," ujar Toni.
Dikatakan Toni, dalam rapat Banggar itu, dihadiri oleh Zukri Misran yang duduk di sebelahnya, Koko Iskandar, Riki Hariansyah, Ahmad Kirjuhari, Suparman, dan Tabrani Maamun, adek kansung dari Annas Maamun, mantan anggota DPRD Riau yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI.
Kemudian JPU KPK, menanyakan kembali ke Toni, apakah lazim dilakukan rapat seperti itu, rapat rahasia. Toni menjawabnya bahwa rapat tersebut rahasia, karena tidak ada staf DPRD Riau yang hadir. " Saya tahu itu rapat rahasia, karenan tidak ada staf yang hadir," terang Toni. (XXX)
Komentar Via Facebook :