Sakit, Sidang Korupsi RAPBD Riau Tanpa Annas Maamun

Terdakwa Mantan Gubernur Provinsi Riau, Annas Maamun, mendengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum saat sidang lanjutan dugaan korupsi alih fungsi lahan di Riau pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/5/2015) lalu. Majelis Hakim Tindak pidana Korupsi PN Bandung, terpaksa menunda jalannya persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan akibat terdakwa Annas Maamun tiba-tiba jatuh sakit.

Pekanbaru, Oketimes.com - Sidang lanjutan kasus dugaan suap RAPBD-P 2014 dan APBD 2015 dengan terdakwa Ahmad Kirjauhari, Rabu (11/11) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pekanbaru. Gubernur Riau Non-aktif, Annas Maamun yang rencananya akan dihadirkan sebagai saksi pada sidang kali ini, batal hadir.

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum KPK, Pulung Rinandoro mengatakan, Annas Maamun tak bisa dihadirkan di persidangan karena kondisi sakit parah.
 
" Anas Maamun, satu saksi yang sedianya dihadirkan dalam persidangan hari ini, tidak bisa hadir. Karena yang bersangkutan mulai tanggal 14 April 2015 sejak penahanan sakit, dan kondisinya dengan selang oksigen terpasang," ujar Pulung saat dikonfirmasi di ruang sidang Cakra, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pekanbaru.
 
Untuk membuktikan kondisinya Sakit Annas Maamun, kepada hakim ketua majelis Masril, Jaksa KPK memperlihatkan foto kondisi terkini Annas Maamun di dalam ruang tahanan dengan oksigen terpasang dan menempel di hidungnya. Dalam foto itu juga, terlihat kondisi Annas Maamun terbaring dengan tabung oksigen yang berada sebelah kanannya.
 
Jaksa Pulung juga menyampaikan pertimbangannya, selain sakit, Gubernur Riau Non Aktif ini tidak dipanggil kembali sebagai saksi dalam persidangan berikutnya, karena Mahkamah Agung (MA) hanya memberikan izin satu hari saja terhadapnya.
 
" Dengan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim kami meminta untuk membacakan (BAP) saja kesaksiaan Annas Maamun dalam persidangan berikutnya," kata JPU Pulung kepada hakim.
 
Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim, Masril, tidak mempermasalahkan hal tersebut. Dia meminta semua pihak untuk fokus pada kesaksian yang dihadirkan hari ini. "Kita pertimbangkan. Namun kita dengarkan kesaksiaan para saksi hari ini," kata Masril.  ?
 
Sidang hari ini, Jaksa KPK menghadirkan enam saksi yakni 4 mantan anggota DPRD Riau 2009-2014 antara lain Zukri Misran (saat ini jadi calon bupati Pelalawan), Toni Hidayat, Koko Iskandar (Sekjen Demokrat Riau) dan Supriati. (XXX)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait