Polda Riau Ciduk Empat Pengedar Narkoba dan Seorang Bandar Besar asal Aceh
Ilustrasi
Pekanbaru, Oketimes.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, menangkap empat orang pengedar narkoba, dimana salah seorang diantaranya, merupakan bandar besar asal Lhokseumawe, Aceh Utara, Provinsi NAD. Bersama mereka, polisi juga mengamankan sabu-sabu senilai Rp 350 juta serta puluhan butir pil ekstasi.
Keempat orang tersangka berinisial SF (37), warga asal Lhokseumawe, NSP (41), LJ (28) dan RA (29) itu diringkuas hanya dalam waktu dua hari, di empat lokasi berbeda.
" Penangkapan setelah petugas memperoleh informasi dari warga asal Aceh yang memasukkan sabu-sabu ke Pekanbaru, " sebut Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Hermansyah didampingi Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo dan Kasubdit I, AKBP Hasyim, pada awak media di kantor Satres Narkoba Polda Riau Jalan Candi Prambanan Pekanbaru, Jumat (30/10) siang.
Mendapatkan informasi tersebut, Polisi kemudian melakukan penyamaran dan undercover buy. " Keempat orang yang kita bekuk itu, tidak dalam satu jaringan. Rencananya sabu dan ekstasi itu akan diedarkan ke pembeli khusus di Pekanbaru," terang Hermansyah.
Dikatakannya, tersangka SF dan NSP diringkus Selasa (27/10) kemarin. SF dibekuk saat berada disekitaran Jalan Soebrantas, persisnya di depan Giant Panam, Kecamatan Tampan Pekanbaru, sekitar pukul 19.30 WIB. " Saat di geledah, ditemukan 100 gram sabu," katanya.
Dihari yang sama, sekitar pukul 22.43 WIB, kemudian dilakukan penangkapan NSP, di Jalan Kayu Manis, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru. Darinya, ditemukan 47 butir pik ekstasi.
Keesokan harinya, Rabu (28/10), Dit Narkoba juga menangkap dua pengedar lainnya, yakni LJ, di Jalan Sutomo, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sail, sekitar pukul 14.30 WIB dan dilanjutkan dengan penangkapan terhadap RA di Jalan Sekuntum, Kelurahan Kulim, Kecamatan Tenayan Raya. " Bersama LJ di temukan 5 gram sabu, sementara dari Ra ditemukan 47 butir pil ekstasi," ujarnya.
Saat ini keempat tersangka telah diamankan guna pengembangan selanjutnya, untuk membongkar jaringan mereka. "Terhadap keempatnya kita akan jerat dengan pasal 114 UU nomor 35, tahun 2009, dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup," tukasnya. (XXX)
Komentar Via Facebook :