Polres Kuansing Amankan Dua Penambang Emas Liar

Ilustrasi

Kuansing, Oketimes.com - Aparat Reserse Kriminal Polres Kuantan Sengingi menangkap dua orang penambang emas tanpa ijin (Peti) disekitar wilayah Desa Beringin, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Sengingi, Riau, Kamis (29/10) siang, sekitar pukul 11.30 WIB.

" Kedua penambang yang ditangkap yakni, Samadi alias Madi (39) warga Desa Sumber Mulya, Kecamatan Kuamang Kuning, Kabupaten Muaro Bungo dan Triastanto alias Tanto (27) warga Desa Purwoharjo, Kecamatan rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi," sebut Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK MM, Kamis malam.

Menurut Guntur, keduanya tertangkap tangan saat anggota Satreskrim Polres Kuansing sendang melakukan patroli rutin. Sewaktu melintas di jalan areal perkantoran Bupati, petuas mendengar adanya suara mesin Dompeng yang sedang beraktivitas melakukan penambangan.

Selanjutnya petugas melakukan penelusuran dan menemukan kedua pelakun sedang melakukan penambangan emas tanpa ijin. Keduanya pun langsung diamankan berikut barang bukti berupa, 1 unit mesin Dompeng merk Tian Lie, 1 unit keong, 1 unit mesin air merk Robin, 1 pipa Paralon, 1 buah selang spiral dan tiga lembar karpet.

" Keduanya ditahan bersama barang bukti 1 unit mesin Dompeng merk Tian Lie, 1 unit keong, 1 unit mesin air merk Robin, 1 pipa Paralon, 1 buah selang spiral dan tiga lembar karpet," katanya.

Saat ini, kedua pelaku Samadi dan Tanto berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres Kuansing guna pengusutan dan pengembangan selanjutnya. (XXX)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait