Tersangkut Soal Pembangunan Gedung Pustaka dan RKB SMAN 1 Kubu
Kejari Rohil Tahan PPTK dan Direktur CV Srikuala
Tersangka Maijhon (berbaju batik tengah) dan Abdul Karim berbaju pink digiring petugas hingga tiba di kantor Kejari Rohil,Kamis (29/10/2015).
Bagansiapiapi, Oketimes.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir akhirnya resmi menahan May Jon dan Abdul Karim tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan Gedung Pustaka dan dua Ruang Kelas Belajar (RKB) SMA Negeri 1 Kubu tahun 2013 silam, Kamis (29/10).
Keterlibatan May Jon dalam kasus tersebut, saat itu selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Pendidikan Rokan Hilir. Sementara Abdul Karim merupakan reakan pekerjaan bangunan tersebut yang menjabat sebagai Direktur CV Sri Kuala.
Sebelum penahanan, kedua tersangka tengah diperiksa kesehatannya oleh tim medis di Kejari Bagansiapiapi dan dinyatakan dalam keadaan baik.
" Mereka sekarang kita titipkan di rutan Bagansiapiapi, dan dalam tahap penuntutan," ujar Kepala Kejari Rohil Bima Suprayoga kepada awak media, Kamis siang.
Dikatakan Kejari Bima Suprayoga, semua berkas perkara kedua tersangka dinyatakan sudah lengkap dan selanjutnya akan ditindaklanjuti selama 20 hari kedepan. Sedangkan tersangka lainnya, Asnal selaku Konsultan pengawas proyek dinilai tidak kooperatif atas panggilan yang dilakukan oleh pihak Kejari Bagansiapiapi.
" Saya kan belum tahu juga setelah kita panggil tidak datang, tapi kami minta tersangka Asnal harus kooperatif. Kalau mereka (May Jon, Abdul Karim) dipanggil hadir bahkan May Jon sendiri mengembalikan uang Rp50 juta, ini yang kami harapkan," ujarnya.
Hingga saat ini pihaknya tengah melakukan proses penyidikan ke proses penuntutan dan nantinya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Tindakan ini lanjut Bima, menunjukkan bahwa komitmen Kejari dalam melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana hukum di Kabupaten Rokan Hilir.
" Kerugian sekitar Rp145 juta dan kemungkinan akan bertambah dalam proses persidangan yang dilakukan nanti, mereka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara," jelasnya.
Secara umum pihak Kejari Rohil berterima kasih atas dukungan semua elemen masyarakat termasuk rekanan m tersangka edia selanjutnya dalam melakukan penegakan hukum baik itu dalam upaya pencegahan maupun pemberantasan.
" Semoga ini menjadi pintu awal buat kami untuk melakukan pemberantasan Korupsi,semoga korupsi-korupsi di Rohil tidak terulang lagi," Tandas Kejari Bima Suprayoga. (Hen).
Komentar Via Facebook :