Penyidik Jaksa Kepri Terkesan `Lindungi` Pelaku Dugaan Korupsi Pemberian Kredit BRK Cabang Batam

Kantor Pelayanan Cabang Bank Riau Kepri Batam.

Batam, Oketimes.com - Terkait indikasi kerugian negara yang terjadi di Bank Riau Kepri Cabang Batam, akibat penyalahgunaan wewenang penyaluran kredit kepada PT. Wiraraja Invesindo menghangat kembali. Pasalnya, banyak pihak mendesak, agar Kejaksaan Agung berani mengusut kasus tersebut hingga tuntas. Meski pihak penyidik Kejaksaan Kepri sempat mengusutnya, yang kini masih 'mandek' ditengah jalan.

Menurut sumber oketimes.com (20/10) yang tidak ingin identitasnya dipublikasikan mengatakan, ada tekanan kepada jaksa penyidik Kejari Batam, agar kasus penyalahgunaan wewenang pemberian kredit macet itu dihentikan.

" Jaksa penyidik itu gerah, karena upaya pengusutan kasusnya terhenti. Disebabkan tekanan pimpinan institusinya, makanya kasus kredit macet PT. Wiraraja Invesindo di BRK Cabang Batam mencuat," terang sumber

Seperti diungkapkan sumber, sangking kesalnya, hingga saat ini Jaksa penyidik itu, memberikan data hasil penyelidikannya berikut dokumen, kepada salah seorang aktivis anti korupsi di Batam agar kasus ini dapat terungkap.

Dari data yang diperoleh oketimes.com, diketahui Bank Riau Kepri Cabang Batam memberikan kredit kepada MM direktur PT. Wiraraja Invesindo pada tahun 2008 silan dengan total nilai 16,6 miliar. Kredit itu, diantaranya berupa kredit modal kerja niaga prima revolving, sebesar 6 miliar dengan jangka waktu 5 Nopember 2008 sampai 1 September 2010 dan kredit investasi bina perluasan usaha  10,6 miliar jangka waktu 5 Nopember 2008 sampai 5 Nopember 2014.

Namun hingga berita ini ditulis, diduga negara dirugikan sebesar Rp16 miliar atas pemberian kredit macet PT. Wiraraja Invesindo oleh BRK Cabang Batam.

Berdasarkan data hasil penyelidikan Jaksa yang diterima dari sumber, oketimes.com mensinyalir ada penyalahgunaan wewenang dalam pemberian kredit yang dilakukan direksi Bank Riau Kepri. Hal itu ditunjukan oleh terjadinya penyimpangan analisa pembahasan terhadap usaha debitur yang dilakukan bukan berjenjang sesuai SK No. 47/KEPDIR/2008 dan SK No. 49/KEPDIR/2008 tanggal 7 Mei 2008 tentang Pedoman Pemberian Kredit investasi maupun Modal Kerja umum (pasal 4) melainkan dilakukan pembahasan bersama di Kantor Pusat Bank Riau Kepri, Pekan Baru.

Nah, gimana nyali Jaksa Agung HM Prsetyo untuk mengusut tuntas kasus yang merugikan negara ini dan apa saja modus penyalahgunaan wewenang yang dilakukan direksi Bank Riau Kepri sehingga pemberian kredit dilakukan, padahal sesungguhnya penerima kredit itu sebelumnya menjadi debitur macet di Bank Mandiri Cabang Batam, tunggu berita kelanjutan oketimes.com (yk)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait