Lakukan Rekayasa Kasus Narkoba

Kuasa Hukum Minta Kapolri Pecat 7 Anggota Sat Narkoba Polres Bengkalis

Ilustrasi

Pekanbaru, Oketimes.com - Sahara Pangaribuan SH, Kuasa Hukum tersangka Rulli Lesmana Putra alias Uul (18), mendesak Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti untuk memecat tujuh anggotanya. Pasalnya, tujuh anggota Polres Bengkalis, Riau. Yakni Kasat Narkoba AKP NP dan enam anggotanya berpangkat Brigadir BAN, FS, HS, FM, RO dan SP diduga telah merekayasa penangkapan kliennya terkait kasus narkoba.

Atas perbuatan tujuh anggota polisi tersebut, Sahara Pangaribuan melapor ke Propam Mabes Polri. Melalui Propam Polda Riau, ketujuh orang tersebut dilakukan pemeriksaan, dalam SP2HP (Surat Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam) pada 6 Oktober 2015, No: R/6/X/2015/Prompam, ketujuh orang tersebut dinyatakan diduga adanya penyalahgunaan wewenang.

Sahara mengatakan, pihak Propam Polda Riau akan menggelar sidang disiplin atau kode etik propesi Polri kepada ketujuh oknum tersebut di Mapolda Riau, Kamis (29/10) sekitar pukul 13:00 Wib. Dalam sidang tersebut, Lisa orang tua Rulli Lesmana Putra akan didengar keterangannya sebagai saksi.

"Saya rasa mereka pantas dipecat saja. Padahal dalam laporan tersebut mereka telah melepas otak pelaku, melakukan kekerasan fisik, meminta imbalan uang kepada keluarga dan tersangka yang memberi uang dilepas," ujar Sahara, kepada wartawan, Selasa (28/10).

Dijelaskannya, kasus tersebut bermula kliennya Rulli disuruh membeli shabu oleh seseorang diketahui informan polisi bernama Arthur memberi uang Rp200 ribu dengan menggunakan sepeda motor polisi kepada Wahyu di Mess milik Jery di Jalan Flamboyan, Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Namun, usai dari membeli sabu tersebut, Rulli ditangkap di rumah Arthur.

" Namun saat penangkapan Arthur tak ditangkap, oleh polisi dibiarkan bebas begitu saja. Padahal Arthur ada di rumah tersebut. Anehnya, mengapa sepeda motor yang digunakan tidak dijadikan barang bukti oleh polisi. Dan Arthur sempat mengatakan kepada Rulli, "dek jangan takut buser (polisi) itu teman abang," ungkapnya.

Disini jelas, katanya, polisi tersebut membuat skenario menciptakan membuat seolah-olah adanya kasus narkoba dengan menggunakan Arthur merekayasa kasus seolah-olah ada transaksi narkoba.

Ia melanjutkan, setelah dilakukan penanggkapan terhadap Rulli, polisi sempat menganiaya dengan memukul, menonjok dan menampar serta mengancamnya dengan pistol. Usai penganiyaan tersebut, polisi menangkap lagi lima orang lagi Wahyu, Ari, Budiman, Jery dan Fahmi.

Dalam pemeriksaan, katanya, polisi tersebut meminta sejumlah uang sekitar Rp 20 juta hingga Rp 50 juta kepada Ruli, Wahyu, Ari, Budiman. Agar, pasal yang dikenakan akan diringankan. "Yang anehnya lagi, katanya, setelah Jery dan Ari memberi sejumlah uang kepada polisi, kedua orang tersebut dilepas," imbuhnya.

Selang beberapa waktu, lanjutnya, Arthur pun ditangkap oleh anggota TNI dan Brimob, saat itu Arhur mau melakukan dengan merekayasa menawarkan shabu kepada adik anggota TNI tersebut.

"Untung saja, si Arthur ditangkap anggota TNI. Dan saya sudah bertemu dengan Arthur di Rutan Bengkalis dan mengatakan selama ini dia dipakai polisi untuk merekayasa penangkapan," ujarnya. (rls/xxx)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait