Warga Inhu Minta PAW Mursini Segera Diproses

Malik Siregar PAW DPRD dari PPP

Rengat, Oketimes.com - Sehubungan dengan majunya H Mursini Anggota DPRD Provinsi Riau dari Dapil VIII (Inhu-Kuansing sebagai calon Bupati pada Pilkada Serentak 9 Desember 2015 mendatang terjadi kekosongan kursi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk Dapil Inhu-Kuansing.

Sesuai dengan surat keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Anggota DPRD yang ikut dalam Pilkada secara otomatis diberhentikan sebagai Anggota DPRD sehingga harus dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).

Wakil Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Prov Riau Irsyadul Ibad dikonfirmasi Rabu (28/10) menjelaskan, kalau saat ini PAW sudah diproses di internal partai, nama calon PAW belum disampaikan ke Tata pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Riau.

"Yang pasti kader kita Mursini PAW ke Malik Siregar sebagai yang memperoleh suara kedua terbanyak untuk Dapil Inhu-Kuansing, proses PAW ini sudah dibahas di DPW PPP Riau, nanti berkas PAW ustad Malik akan kita serahkan ke Tapem guna proses lebih lanjut," kata Ibad.

Dijelaskannya bahwa PAW Mursini Anggota DPRD Prov. Riau ini akan dilakukan pada November nanti, Syarat yang diminta dalam PAW sama dengan syarat saat mendaftar calon legislatif kemarin, dan syarat ini harus  dilengkapi oleh Malik Siregar sebagai PAW dari Mursini," jelasnya.

Sementara itu Malik Siregar PAW DPRD dari PPP dikonfirmasi Rabu (28/10) menjelaskan, kalau dirinya duduk di DPRD Riau melalui PAW itu sudah takdir Allah SWT, menerima amanah menjadi wakil rakyat daerah Inhu-Kuansing maka akan berupaya memaksimalkan perjuangan masyarakat Inhu-Kuansing sektor pembangunan.

"Setidaknya kita menjadi mediator, untuk memenuhi usulan rakyat ketika persoalan yang diusulkan tidak dalam bidang saya, soal syarat dalam minggu ini sudah saya lengkapi," jelas Ustad Malik Siregar yang mulai berkecimping di Politik sejak tahun 2014 kemarin.

Menyikapi hal ini Agus Sugiono mantan Anggota DPRD Inhu ketika dimintai pendapatnya tentang hal ini mengatakan bahwa sesuai aturan PAW bagi seorang Anggota DPRD yang harus segera dilakukan agar tidak terjadi kekokosongan.

"Anggota DPRD merupakan wakil rakyat yang menjadi tempat bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya, dengan adanya kekosongan maka akan menghambat penyampaian aspirasi masyarakat, sehingga perlu segera dilakukan PAW", singkatnya. (Ali)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait