Soal Dugaan Penyimpangan Perbaikan Kapal Tunda Bima IX

Kejagung Diminta Periksa Harianja GM PT Pelindo I Dumai

Foto Inset: Humas Kejagung Toni Spontana, GM Pelindo I Dumai Drs. Harianja, MM dan Kapal Tunda Bima IX yang sudah berusia 22 tahun terbengkalai teronggok di galangan kapal PT. Ninda Pratama Vresindo Sekupang Batam provinsi Kepulauan Riau.

Batam, Oketimes.com - Perbaikan Kapal Tunda PT. Pelindo I Dumai beraroma korupsi semakin merebak. Tidak saja terjadi pada perbaikan docking Kapal Tunda Bayu II pada tahun 2011 dengan tersangka Ir. Zainul Bahri, MM mantan General Manager PT. Pelindo I Dumai yang kini ditahan Kejaksaan Agung, namun kuat dugaan juga terjadi pada perbaikan docking Kapal Tunda  Bima IX.

Aljon, Kuasa Direktur CV. Andifa Delta kontraktor yang ditunjuk Zainul Bahri saat itu menyebutkan, Kapal Tunda Bima IX yang sudah berusia 22 tahun itu terbengkalai teronggok di galangan kapal PT. Ninda Pratama Vresindo Sekupang Batam, dengan kondisi ruangan dalam kapal hangus terbakar.

Namun menurut sumber, kebakaran itu seperti disengaja, karena terjadi setelah 2 unit cooler dan 1 unit profeller ditaksir senilai 500 juta hilang. Peristiwa kehilangan itu diketahui General Manajer PT. Pelindo I Dumai Drs. Harianja, MM pengganti Zainul Bahri dan sudah dilaporkan ke Polsek Sekupang, tapi perkaranya tidak berlanjut. Bahkan terakhir diketahui profeller itu ternyata digadai oleh Aljon.

Penyimpangan perbaikan Kapal Tunda Bima IX bermula kedekatan Ali Umar Direktur CV. Andifa Delta alamat Jl. Jend Sudirman No. 195 Teluk Binjai, Dumai Riau dengan Zainul Bahri, kemudian terjadi penunjukan berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan No.UM.58/12/16/Dum-2011 tanggal 15 Agustus 2011 ditandatangani Ir. Zainul Bahri. MM selaku General Manager PT Pelindo I Dumai dengan nilai anggaran Rp 972.934.050.

Sebelumnya pihak PT Pelindo I Dumai telah menunjuk CV Marina Sari alamat Jl Merda Dumai untuk mengerjakan perbaikan Kapal Tunda Bima IX. Hal ini ditandai dengan Surat Perjanjian Pemborongan  Nomor.UM.58/12/14/Dum-2011 tanggal 11 Agustus 2011 yang juga ditandatangani oleh Ir.Zainul Bahri, MM selaku General Manager PT Pelindo Cabang Dumai dengan nilai anggaran sebesar Rp.971.745.000.

Ternyata perbaikan Kapal Tunda Bima IX itu oleh CV Andifa Delta di subkon kepada PT Lotas Perkasa, yang beralamat di Bengkong Indah II Swadaya, Jalan Perjuangan No 11 Batam. Belakangan pengerjaan yang seharusnya selesai selama 90 hari kerja dihentikan pihak PT Lotas Perkasa lantaran, sebagian pengerjaan elektrikal dan body repair yang sudah dilakukan PT Lotas Perkasa dibayar oleh Aljon senilai 62.000 dollar Sin dengan menggunakan cek kosong.

Dari informasi yang dirangkum oketimes.com, diketahui ada penambahan pengerjaan perbaikan body kapal, elektrikal dan alat navigasi dengan total anggaran biaya menjadi Rp7,4 miliar diduga dikucurkan tidak sesuai ketentuan yang berlaku oleh General Manager PT. Pelindo I Dumai Drs. Harianja, MM, sedangkan perjanjian pemborongan CV. Andifa Delta diputuskan tanpa pemberian sanksi.

Menurut sumber Kapal Tunda Bima IX ditarik paksa PT. Pelindo I Dumai untuk docking di Belawan dengan alasan General Manager PT. Pelindo I Dumai Drs. Harianja, MM gerah menjadi ATM oknum penyidik di Batam agar kasusnya didiamkan. Saat dikonfimasi telepon seluler Harinja tidak dapat dihubungi.

Sebagai data tambahan, diketahui nama Kapal BIMA-IX saat ini sudah bertatus dicabut. Jenis Kapal ini Tug Boat bermaterial Baja milik PT Pelindo I yang beralamat di Jalan Pelabuahan II Belawan Medan Sumetera Utara. Pelabuhan Pendaftaran Belawan, bebendera Indonesia dengan tanda pengenal: YD.2022,

Dual kelas: Ex. dual kelas: Tanda Kelas & Notasi Lambung P Tanda Kelas & Notasi Mesin (Class Of Machine) : Tgl. Masuk BKI : 1-12-1990, Tgl. Mulai Klas : 9-2007, Pembaruan ke : 4 Tahunan ke : - Status Pending : Data Lambung : Hull Data, Galangan : PT. Kodja Persero (Persero) berloksi di Jakarta dengan tertanggal peluncuran (3-8-1990), tahun pembuatan 1990 silam. (yk)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait