Kasus Kebakaran Lahan

Tiga Petinggi PT Palm Lestari Makmur Resmi Ditahan Polda Riau

Usai menjalani pemeriksaan sejak Rabu (21/10) pagi kemarin, tiga petinggi PT Palm Lestari Makmur (PLM) berinisial IJP, EJP dan NMK, resmi ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.

Pekanbaru, Oketimes.com - Usai menjalani pemeriksaan sejak Rabu (21/10) pagi kemarin, tiga petinggi PT Palm Lestari Makmur (PLM) berinisial IJP, EJP dan NMK, resmi ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.

Penahanan mereka sebagai tersangka, sambungnya, merupakan hasil gelar perkara dan penyidikan yang dilakukan Polda Riau selama ini. " Hasil pemeriksaan penyidik dan hasil gelar perkara yang dilakukan, kita menetapkan ketiganya sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan sejak kemarin," sebut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Arif Rahman Hakim didampingi Kabid Humas AKBP Guntur Aryo Tejo, Kamis (22/10) siang.

Dijelaskannya, ketiga petinggi itu adalah  warga negara Indonesia berinisial IJP selaku Direktur‎ Utama PT PLM, inisial EJP warga negara Malaysia selaku Manager Operasional PT PLM, dan NMK warga negara India yang menjabat sebagai Manager Finansial PT PLM.

Modus operandi PT Palm Lestari Makmur yang beroperasi di Kabupaten Indragiri Hulu ini, dalam membakar lahan dengan melakukan usaha perkebunan di areal yang belum mendapatkan izin pelepasan kawasan dari Kementrian Kehutanan.

" Areal perkebunan perusahaan ini seluas 2.089 hektar berlokasi di Kabupaten Indragiri Hulu. Hasil pemeriksaan di TKP bersama saksi dan ahli, ternyata lahan yang terbakar seluas 39 hektar dan berada di kawasan hutan yang belum ada ijin pelepasan haknya," sambung Arif Rahman.

Ketiga petinggi PT PLM dijerat dengan undang-undang dimaksud adalah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Data yang terangkum, hingga kini sudah dua perusahaan yang dijadikan tersangka oleh Polda Riau terkait kebakaran lahan dan hutan (karlahut), yakni PT Langgam Inti Hibrindo di Langgam, Pelalawan dan PT Palm Lestari Makmur milik Singapura di Kabupaten Indragiri Hulu dan empat petinggi perusahaan. (XXX)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait