Bangunan Menyalahi GSB tak Kunjung Dibongkar
Fadly BS ST, Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Pekanbaru.
Pekanbaru, Oketimes.com - Entah siapa yang benar atau salah, yang jelas bangunan menyalahi Garis Sempada Bangunan (GSB) samping Bank Bukopin Pasar Sail, Jalan Hangtuah hingga kini belum dibongkar.
Disatu sisi, Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distaruba) kota Pekanbaru melalui Kabid Pengawasan, Taufik, mengaku bahwa pihaknya sudah menyurati Satpol PP Pekanbaru untuk membongkar bangunan tersebut dua bulan lalu.
Disisi lain, Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Pekanbaru, Fadly BS ST, mengatakan pihaknya sejauh ini belum ada perintah bongkar dari Kasatpol PP, Zulfahmi Adrian.
Pengakuan itu disampaikan Fadly menjawab media ini saat dikonfirmasi pembongkaran bangunan yang menyalahi GSB Samping Bank Bukopin Pasar Sail, Jalan Hangtuah Pekanbaru, Kamis (22/10).
Menariknya, dua minggu sebelumnya, Kabid Penegak Perda, Fardamansyah SH berjanji akan segera membongkar bangunan kios tersebut. Namun sayang, janji tinggal janji, saat dicoba ditemui kembali di ruangannya usai konfirmasi dengan Fadly, Fardamansyah pun kabur.
" Sebentar ya," kata Fardamansyah yang mengetahui kedatangan seraya buru-buru turun ke lantai I. Hingga 30 menit ditunggu, Fardamansyah pun tak kunjung kelihatan batang hidungnya. Saat coba diintip di sejumlah ruangan, ia pun tak terlihat.
Saat dihubungi terpisah, Kasatpol PP Zulfahmi Adrian, hingga berita ini ditulis tak kunjung memberi konfirmais. Pesan singkat yang terkirim ke selularnya, juga belum ada jawaban.
Sekedar diketahui, saat dikonfirmasi pada suatu kesempatan, Kasatpol PP Zulfahmi Adrian mengaku, pihaknya belum mengetahui siapa yang menanggalkan papan larangan membangun yang dipasang oleh Distaruba pada bangunan yang menyalahi GSB.
Saat itu, Zulfahmi terkesan membela si pemilik bangunan dengan mengatakan, bahwa yang menanggalkan papan larangan tersebut belum tentu si pemilik bangunan. Ia pun berdalih dengan mempertanyakan Distaruba yang tak koordinasi ke pihaknya soal pemasangan papan larangan di lokasi bangunan.
" Itu belum tentu pemilik bangunan yang menanggalkan papan pengumuman yang dipasang Distaruba itu. Kalau memang Distaruba ada memasang papan plang larangan agar pembangunan tersebut dihentikan, kapan mereka koordinasi ke kita," ujar dia mempertanyakan. (fin)
Komentar Via Facebook :