Sita 7 Kg Sabu, Ditres Narkoba Polda Riau Tangkap Tiga Kurir

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto SIK, saat menunjukkan barang bukti sabu hasil pengungkapan Timsus Ditres Narkoba Polda Riau saat dilakukan Konferensi Pers di Markas Ditres Narkoba Polda Riau di Jalan Prambanan Pekanbaru, Selasa (14/8/2018) siang.

Pekanbaru, Oketimes.com - Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Minggu 12 Agustus 2018, kembali menggagalkan upaya peredaran Narkotika jenis Sabu seberat 7 Kg dari tiga tersangka kurir pada waktu dan tempat yang berbeda di wilayah hukum Polda Riau.

Dua dari tiga pelaku kurir diketahui berinisial Jo alias Jo (34) tahun, warga Jalan Kasah dan SY alias SL (40) tahun warga Jalan Mandala Gg Asyikirin Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru.

Keduanya diamankan petugas saat melintas di Jalan Lintas Duri - Dumai Km 4, atau tepatnya di depan Ruko Kecamatan Mandau Bengkalis, Riau. Dari tangan kedua tersangka, Timsus Subdit III dan II Ditres Narkoba Polda Riau, berhasil mengamankan 5 Kg sabu yang dibungkus plastik kemasan warna hijau bertuliskan Guanyinwang sebanyak 5 kemasan.

"Barang bukti 5 kg sabu itu, kita dapat di Jok depan Mobil yang dimasukkan dalam karung kecil, untuk dikirim ke Kota Pekanbaru," kata Direktur Ditres Narkoba Kombes Hariono didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto pada awak media dalam Konfrensi Persnya yang digelar di Markas Ditres Narkoba Jalan Prambanan Pekanbaru, Selasa (14/8/2018) siang.

Ketika petugas mengamankan tersangka Jo dan SY, petugas mengintrogasi keduanya, bahwa selain 5 Kg sabu yang dibawa kedua pelaku, ternyata seorang kurir lainnya berinisial UM alias UM (46) tahun, warga Jalan Rayo Ngaso RT 05 RW 012 Kel Ngaso Kecamatan Ujung Batu Kab Rokan Hulu, juga tengah membawa barang yang sama sebanyak 2 Kg sabu yang akan dibawa ke wilayah Rohul.

Mendapat pengakuan tersebut, Timsus Ditres Narkoba langsung bergerak cepat ke lokasi dengan menghadang sebuah mobil Toyota Hilux BM 9320 TR yang dikendarai pelaku UM diberhentikan di Jalan Lintas Duri Dumai KM 12 atau tepatnya di Kulim Kecamatan Mandau Kab Bengkalis.

"Saat dihentikan, pelaku UM tidak berkutik diamanakan petugas. Apalagi ketika 2 Kg sabu terbungkus plastik kemasan warna hijau bertuliskan huruf cina yang tersimpan di dalam tas warna coklat bertuliskan Lovely Bear terdapat dari dalam mobil dan langsung di gelandang ke Mapolda Riau, guna proses penyelidikanlebih lanjut," pungkas Hariono.

Dari ketiga tersangka kurir tersebut, total sabu yang diamankan mencapai 7 Kg sabu yang diduga berasal dari Malaysia yang akan diedarkan di Riau. Selain mengamankan tiga tersangka dan barang bukti sabu seberat 7 Kg. Petugas juga mengamankan 2 Unit mobil yang dikenderai ketiga pelaku yakni 1 unit Mobil Suzuki Ertiga warna Grey alias abu-abu BM 1280 VZ dan 2 unit HaPe merk Samsung warna hita, dan Lenovo warna Silver milik tersangka Jo dan SY.

Sedangkan satu unit Mobil Toyota Hilux BM 9320 TR dan tiga unit HaPe merk Nokia dan strowberry diamankan dari tersangka UM. Jadi total nilai rupiah keseluruhan sabu yang diamankan ada sekitar Rp 7 miliar dan bisa menyelamatkan 35 ribu orang dari penyalagunaan Narkotika Sabu.

Atas perbuatan tiga tersangka Kurir Sabu, terencam dikenakan Pasal 114 Ayat (2) UU Ri No 35 tahun 2009  Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (ars)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait