Tak Sudi Anak Gadisnya Digauli Pacar, Ortu Lapor Polisi

Jusman Manurung (21), seorang pemuda warga KM 19 Desa Talang Lakat, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, ditangkap polisi karena menyetubuhi NJ (17), yang masih berstatus pelajar. Jusman mengaku bahwa JN adalah kekasihnya.

Indragiri Hulu, Oketimes.com - Jusman Manurung (21), seorang pemuda warga KM 19 Desa Talang Lakat, Kecamatan Batang Gansal,  Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, ditangkap polisi karena menyetubuhi NJ (17), yang masih berstatus pelajar. Jusman mengaku bahwa JN adalah kekasihnya.

Pelaku ditangkap polisi pada Rabu (14/10) siang, usai orang tua korban berinisial A (56) warga KM 16 Desa Danau Rambai, Kecamatan Batang Gansal, melaporkan peristiwa pencabulan yang menimpa anaknya. " Dia (Jusman) kita tangkap usai orang tua korban membuat laporan," sebut Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo SIk melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak, Kamis (15/10).

Dijelaskan Yarmen, terungkapnya kasus pencabulan ini berawal dari cerita Wily Marjohan Sinaga, anak laki-laki pelapor yang menyebutkan jika NJ telah dicabuli pacarnya. Kaget, pelapor kemudian menanyakannya kepada NJ, anaknya.

Orang tua korban yang tak terima anaknya disetubuhi, kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Batang Gansal, untuk proses hukum selanjutnya.

" Awalnya, NJ tidak mengakui perbuatannya, namun karena curiga, pada Rabu (14/10) pagi, sekitar pukul 08.00 WIB, orang tua korban menemui tersangka dan menanyakan perbuatan yang telah dilakukan tersangka, Jusman pun menginyakannya dan mengakui telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak dua kali," kata Yarmen.

Kepada petugas, Jusman mengakui persetubuhan itu pertama kali dilakukan sekitar bulan Agustus 2015 yang lalu. Saat itu pelaku datang menjemput korban di rumahnya dan ijin dengan pelapor untuk pergi dengan korban keluar rumah.

" Pelaku mengajak korban makan bakso di KM. 16 Desa Danau Rambai. Selanjutnya, usai makan bakso sekitar pukul 20.30 WIB, pelaku mengajak korban ke sebuah pondok yang ada di kebun sawit dan kemudian mengajak korban melakukan hubungan intim," terangnya.

Berselang seminggu kemudian, pelaku kembali menelpon korban dan mengajaknya untuk pergi jalan-jalan, pelaku juga menjemput korban di rumahnya. " Usai jalan-jalan, pelaku kemudian mengajak korban ke rumah temannya, Albet Manullang (21) di KM 18 Desa Talang Lakat Kecamatan Batang Gansal. " Disini pelaku kembali mengulangi perbuatannya berhubungan badan dengan korban," ujar Yarmen.

Atas perbuatan itu, RS dijerat Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. " Pelaku akan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutup Yarmen. (ali)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :