Dua Pengedar Narkoba di Pulau Kijang Diciduk Polisi

Ilustrasi

Indragiri Hilir, Oketimes.com - Dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Saharuddin alias Sahak (36) dan Ryan Kurniawan (26), ditangkap di lokasi berbeda. Dari tangan kedua tersangka diamankan 3 bungkus plastic berisi sabu dan satu bungkus plastik bening yang diduga sabu yang dibungkus kertas timah rokok, timbangan digital, bong hisap, pipet, tabung kaca serta uang tunai.

Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Senin (12/10) malam, membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka narkoba tersebut oleh petugas Kepolisian Sektor Reteh, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Riau, Minggu (11/10) kemarin, sekitar pukul 18.30 WIB. " Kedua tersangka ditangkap di Jalan Penunjang Parit I, Kelurahan Pulau Kijang, Kecamatan Reteh," sebut Guntur.

Dikatakan Guntur, penangkapan tersangka berawal dari informasi warga yang menyebutkan bahwa di Jalan Penunjang Parit I ada seorang pria yang akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Berdasarkan infomasi itu, personil Polsek Reteh langsung menuju lokasi yang dimaksud dan melakukan penangkapan terhadap pelaku Saharuddin warga Jalan Penujaan Parit 2 Kelurahan Pulau Kijang, Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir provinsi Riau.

Namun, saat dilakukan penggeledahan badan polisi tidak menemukan barang bukti. Tersangka selanjutnya dibawa ke Polsek Reteh untuk dilakukan interogasi. Dari hasil interogasi, malam harinya sekitar pukul 19.00 WIB, polisi menangkap Ryan Kurniawan warga Jalan Pesatuan, Kelurahan Pulau Kijang, Kecamatan Reteh di depan Gedung serbaguna Jalan Penujaan.

" Bersama Ryan polisi mengamankan barang bukti 1 satu bungkus palstik bening diduga berisi sabu yang dibungkus menggunakan kertas timah rokok serta dompet yang berisikan uang tunai Rp 579 ribu dan dua handphone," kata Guntur.

Selanjutnya, sambung Guntur, sekitar pukul 20.30 WIB, polisi kembali melakukan penggeledahan dirumah tersangka Saharuddin dan hasilnya polisi menemukan barang bukti, 1 timbangan Digital mek Chq HWH warna hitam, sarung timbangan yang didalamnya berisikan  3 bungkus plastic berisi sabu, 2 bong hisap sabu, satu pipet, satu tabung kaca dan mancis serta uang Rp 807 ribu.

Kini kedua tersangka telah mendekam di Mapolsek Reteh guna proses penyelidikan dan pengembangan selanjutnya. Dari pengakuan tersangka, dia mendapatkan pasokan barang haram dari rekannya bernama Iwan yang saat ini buron dan telah ditetapkan sebagai DPO.

" Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 112 juncto 114 Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara," tukas Guntur. (XXX)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :