Gelapkan 16 Ton Solar, Polisi Ciduk Sopir Truk Tangki dan Penadahnya

Empat tersangka penggelapan minyak 16 Ton Solar diamankan Polisi adalah Dedek Chandra alias Dedek Kuntil (27), Budi Susanto (29) sopir truk tangki, Ariyanto alias Ujang Jopun (37) dan Ilham Junaidi alias Siil Giriak (40). Para tersangka ini ditangkap di lokasi berbeda. Dedek, Budi dan Ariyanto ditangkap di Payakumbuh, Sumatera Barat, sedangkan Ilham ditangkap di gudang penimbunan miliknya di Jalan Soekarno Hatta Kota Dumai.

Pekanbaru, Oketimes.com - Aparat Kepolisian Sektor Limapuluh, Pekanbaru, berhasil menggulung empat orang sindikat penggelapan 18 ton minyak solar bersubsidi, Selasa (6/10) pekan lalu, sekitar pukul 02.00 WIB. Seorang pelaku diketahui merupakan sindikat BBM yang beroperasi di wilayah Kota Dumai.

Paras tersangka itu adalah Dedek Chandra alias Dedek Kuntil (27), Budi Susanto (29) sopir truk tangki, Ariyanto alias Ujang Jopun (37) dan Ilham Junaidi alias Siil Giriak (40). Para tersangka ini ditangkap di lokasi berbeda. Dedek, Budi dan Ariyanto ditangkap di Payakumbuh, Sumatera Barat, sedangkan Ilham ditangkap di gudang penimbunan miliknya di Jalan Soekarno Hatta Kota Dumai.

Terungkapnya kasus penggelapan 16 ton BBM jenis solar ini berawal ketika Polsek Limapuluh mendapat laporan dari korbannya Rahmad Eka Putra (30), pengawas PT Elnusa Petrofin yang menyebutkan jika truk tangki BM 8979 QU bermuatan 16 ton BBM solar milik PT Elnusa yang dikemudikan Budi tujuan SPBU Belilas, Kabupaten Indragiri Hulu telah dibawa kabur ke Kota Dumai dan muatan 16 ton solar juga telah dijual pelaku ke seorang penampung bernama IIham seharga Rp 100 juta.

" Mendapatkan laporan tersebut, setelah berkoordinasi dengan pihak perusahaan, kita mengantongi identitas pelaku dan melakukan pengejaran," sebut Kapolsek Limapuluh Kompol Dalizon SIK, Senin (12/10).

Dikatakan Dalizon, usai menjual muatan 16 Ton BBM jenis solar bersubsidi tersebut, tersangka Dedek, Budi dan Ariyanto kabur menuju ke Kota Payakumbuh, Sumatera Barat. " Ketiga tersangka kita tangkap tanpa ada perlawanan," ujar Dalizon.

Polisi kemudian melakukan pengembangan, ketiga pelaku mengakui, jika 16 ton solar tersebut telah mereka jual ke IIham, seorang penadah yang berdomisili di Kota Dumai seharga Rp 100 juta. Polisi pun langsung bergerak ke Dumai untuk melakukan penangkapan terhadap IIham.

Uang Rp 100 juta hasil penjualan solar itu dibagi tiga oleh pelaku, Budi mendapat jatah Rp65 juta, Dedek Rp25 juta dan Ariyanto mendapat bagian sebesar Rp10 juta. " Oleh ketiga tersangka, uang hasil penjualan solar milik PT Elnusa digunakan untuk foya-foya dan membeli sejumlah barang," terang Kapolsek.

Pengakuan IIham kepada polisi, pekerjaan yang digeluti selama ini berjalan lancar, karena mendapat perlidungan dari sejumlah oknum. " Dia ini hampir setiap hari menerima BBM dari supir Pertamina. Dia juga bisa menerima order berapapun sesuai permintaan. Ilham juga mengaku kalau perbuatannya dibekingi aparat. Dugaan ini yang masih kita selidiki," beber Kapolsek.

Masih terkait itu, Kompol Dalizon mengatakan, saat ini keempat tersangka telah diamankan, berikut barang bukti satu truk tangki BM 8979 QU, uang tunai Rp 2,5 juta, celana jeans, tas, kalung emas dan dua cincin emas, satu unit mesin pompa Robin, selang dan satu unit baby tank kapasitas 1.000 liter.

" Pelaku dijerat dengan Pasal 374 Jo 55 Jo 480 KUHP dan pasal 55 UU no 2 tahun 2001, tentang Migas, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. " Akibat perbuatan mereka, Pertamina mengalami kerugian senilai Rp 1,6 miliar," sebut Dalion. (XXX)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :