Desakan Pencopotan 11 Camat Mendapat Respon Warga Inhu
Adila Ansori, Wakil Ketua DPRD Inhu.
Rengat, Oketimes.com - Adanya desakan dari Wakil Ketua DPRD Inhu Adila Ansori terhadap Penjabat Bupati Inhu H Kasiarudin SH untuk mencopot 11 orang Camat di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) karena dinilai tidak sesuai dengan UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mendapat berbagai tanggapan dari masyarakat.
Ada yang menanggapi dengan biasa saja, namun ada juga yang menanggapinya dengan serius, dan tidak sedikit yang setuju dengan desakan Wakil Ketua DPRD Inhu tersebut.
Hal ini seperti yang disampaikan oleh salah seorang warga Kecamatan Lalak yang enggan namanya dipublikasikan, dimana dirinya mengatakan setuju dengan usulan Wakil Ketua DPRD Inhu tersebut.
"Jika memang pengangkatan 11 Camat tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, tentu saja Penjabat Bupati Inhu H Kasiarudin harus mengambil sikap tegas untuk mencopot 11 Camat tersebut, termasuk Yus Amrina yang saat ini menjabat sebagai Camat Sungai Lala," ujar sumber pada media ini, Minggu (11/10).
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhu Adila Ansoiri, menilai pengangkatan 11 Camat tersebut cacat hukum, karena tidak sesuai dengan UU 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 224 ayat 2.
Dalam pernyataannya Adila Ansori, menyatakan Bupati atau walikota wajib mengangkat Camat dari PNS/ASN harus yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Selain itu lanjutnya, pengangkatan 11 Camat tersebut juga dinilai melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 19 tahun 2008 tentang Kecamatan, dimana diamanatkan bahwa seorang PNS sebelum mengemban jabatan Camat?, harus menguasai bidang ilmu pemerintahan dibuktikan dengan ijazah diploma atau sarjana pemerintahan dan?pernah bertugas di desa, kelurahan, atau kecamatan paling singkat 2 (dua) tahun. (Ali)
Komentar Via Facebook :