BI Pekanbaru Tanggapi Soal Proyek Silumannya
Ditanya Plang Proyek, Pejabat BI Sodorkan Plang IMB
Proyek siluman BI Pekanbaru di Jalan Ronggo Warsito Pekanbaru.
Pekanbaru, OKETIMES.COM - Menanggapi soal proyek siluman BI Pekanbaru yang berlokasi di Jalan Ronggowarsito Pekanbaru, akhirnya, Senin (21/9/2015) kemarin. Pejabat BI mengirimkan surat klarifikasinya via emailnya yang dikirim ke media ini.
Dalam klarifikasinya, pihak BI Pekanbaru mengakui adanya kegiatan pembangunan rumah jabatan Kepala Perwakilan Bank Indonesia provinsi Riau yang dilelang pada bulan desem 2014 lalu. Dedengan nama paket kegiatan " Pelelangan Pembangunan Rumah Jabatan (Rujab)". Beragu anggaran proyek sebesar Rp4.641.098.000 yang dimenangkan oleh PT. Primakarsa Dinamika Mandiri dengan nilai kontrak sebesar Rp4.176.300.000.
Disampikan pihak BI, Pembangunan rumah jabatan dan pengadaan meubilernya menggunakan anggaran tersendiri, yakni anggaran investasi Bank Indonesia dan bukan menggunakan APBN atau APBD.
Proyek tersebut dilaksanakan selama 12 bulan. Adapun Pejabat Penanggungjawab Kegiatan (PPK) pada saat proses lelang adalah Mahdi Muhammad.
Dalam proyek tersebut Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Riau menggunakan tenaga konsultan perencana PT. Arya Cipta Graha dan konsultan pengawas CV. Asri Muda Tuah Karya. Proyek tersebut telah memiliki IMB dengan nomor IP 546/IP.DTRB/2015, nomor SK 527/IMB/DTRB/2015. Sejak awal pengerjaan proyek plang IMB telah dipasang di pagar bagian luar, namun seiring dengan progress pembangunan, pagar dirobohkan dan plang dipindah ke lokasi yang lebih aman dan dapat dilihat yakni di lantai 2.
Menanggapi klarifikasi BI tersebut, sepertinya pihak BI tidak mengerti dengan maksud surat konfirmasi yang dikirimkan media ini sejak (1/9/2015). Dimana media ini telah mengirimkan item 19 pertanyaan kepada pihak pejabat BI Pekanbaru, melalui Kepala Bagian ADM dan Logistik yang dijabat ib Johana selaku PPK proyek tersebut.
Diantara 19 pertanyaan tersebut, pihak BI tidak menjawab pertanyaan soal plang kegiatan proyek tersebut yang harus dipajang dilokasi proyek sesuai ketentuan dalam Pepres 54 tahun 2010 dan perubahannya nomor 4 tahun 2015 tentang pengadaan barang jasa pemerintah. Pihak BI malah terkesan menyodorkan plang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang tidak sesuai dengan pertanyaan media ini.
Menanggapi hal ini, aktivis Indonesian Monitoring Development (IMD) Riau, Raja Adnan menyebutkan, tindakan atau perbuatan yang dilakukan pihak BI Pekanbaru, dinilai sudah menciderai aturan dan perundangan yang berlaku dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Ia menuding, sepertinya pihak BI Pekanbaru tidak transparan dalam melaksanakan kegiatan proyek fisik tersebut. Semestinya pihak BI lebih transparan lagi dalam melakukan sebuah kegiatan fisiknya, termasuk memasang plang nama kegiatan proyek tersebut dilokasi proyek. Sehingga masyarakat dapat mengetahui pelaksanan proyek tersebut serta transparansi dan akuntalibitas pelaksanaan kegiatan tersebut.
" Amanat tersebut sudah jelas dalam aturan dan perundagangan yang berlaku. Jika BI Pekanbaru melanggar, berarti pelaksanan proyek tersebut patut dicurigai," ungkap R Adnan. (ars)
Komentar Via Facebook :