IRT Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Dumai
Diduga pengedar sabu-sabu, seorang ibu rumah tangga (IRT), Rini Maryani (28) warga Jalan Rajawali, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai, Kota Dumai, Riau, diamankan polisi, Senin (21/9).
Dumai, OKETIMES.COM - Diduga pengedar sabu-sabu, seorang ibu rumah tangga (IRT), Rini Maryani (28) warga Jalan Rajawali, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai, Kota Dumai, Riau, diamankan polisi, Senin (21/9).
Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo SIK menjelasakan telah melakukan penangkapan terhadap seorang ibu rumah tangga yang diduga sebagai pengedar sabu.
" Penangkapan di lakukan petugas Satres Narkoba Polres Dumai, sekitar pukul 15.30 WIB kemarin, setelah polisi memdapat informasi dari warga. Bahwa ada seorang perempuan yang diduga sebagai pengedar sabu," sebut Guntur, Selasa (22/9) pagi.
Dijelaskannya, setelah menerima informasi, petugas Resnarkoba Polres Dumai lalu melakukan pemantauan di TKP dan dilanjutkan dengan penangkapan terhadap Rini Maryani.
" Dalam penangkapan tersebut, pelaku yang sedang duduk di belakang rumah sempat membuang sebuah kantong plastik warna merah yang didalamnya berisikan 11 paket sedang sabu-sabu," ungkapnya.
Guntur menambahkan, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut memang miliknya. " Saat ini tersangka berikut barang bukti 11 paket sedang sabu, 1 plastik merah dan handphone Samsung warna merah telah diamankan di Mapolres Dumai guna penyelidikan dan pengembangan selanjutnya," tukas Guntur. (XXX)
Komentar Via Facebook :