Tidak Miliki Kebun Inti, PT SSR Diduga Tampung Sawit TNTN

Ilustrasi

Rengat, OKETIMES.COM - Keberadaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Swakarsa Sawit Raya (SSR) yang berlokasi di Desa Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau patut dicurigai pengoperasionalnya selama ini.

Pasalnya, semenjak PKS ini dioperasikan beberapa tahun silam, perusahaan ini sama sekali tidak memiliki kebun inti untuk dijadikan komodi pengelohan PKS. Diduga kuat bahan produksi PKS, menerima buah sawit yang ditanami warga di kawasan hutan Taman Nasional Teso Nilo (TNTN).

Penegasan ini seperti diutarakan Kepala TNTN Kabupaten Inhu, melalui humasnya Didin Hartoyo pada Wartawan belum lama ini. Ia mensinyalir PKS PT SSR tengah memasok buah sawit hasil perkebunan KKPA milik KUD Tani Bahagia Kecamatan Lubuk Batu Jaya, yang berada dalam kasawan TNTN.

" Ada sekitar 680 hektar kawasan hutan TNTN yang dijadikan pengurus KUD Tani Bahagia yang bekerjasama dengan PT Inti Indosawit menjadikan perkebunan kelapa sawit dengan pola KKPA," ungkapnya pada media kemarin.

Hal ini diperkuat papar Didit, sesuai peta lokasi KUD KKPA Tani Bahagia dan peta lokasi TNTN dan berdasarkan pengukuran bersama di lapangan, dari luasan hamparan kebun KKPA KUD Tani Bahagia seluas 1.660 hektar, 680 Ha diantaranya masuk dalam kawasan TNTN.
 
Menurutnya masalah tersebut sebelumnya sudah dimediasikan, antara kedua belah pihak. Agar lahan kebun sawit KKPA itu, dikembalikan ke TNTN. Hanya saja pengurus KKPA KUD Tani Bahagia tidak merespon apa yang disampaikan TNTN.
 
Dijelaskannya, hasil kebun KKPA KUD Tani Bahagia itu dipasok ke PKS PT SSR yang berlokasi di Desa Talang Jerinjing, Rengat Barat. Pihak PKS PT Inti Indosawit menyadari bahwa sawit tersebut berasal dari kawasan TNTN, dan akan berdampak pada penjualan CPO karena berpengaruh pada RSPO, yakni semacam sertifikasi bersih dari lingkungan dan kawasan hutan.
 
Terpisah, Ketua tim pengelola kebun KKPA KUD Tani Bahagia, Masrullah SP yang juga Kepala Desa Lubuk Batu Tinggal, membantah lahan KKPA KUD Tani Bahagia yang secara keseluruhan seluas 1660 hektare termasuk dalam kawasan TNTN.

" Kalau memang masuk TNTN, mana surat dari TNTN? Kan mereka sendiri yang menyatakan areal kebun sawit KKPA KUD Tani Bahagia masuk kawasan TNTN. Kok gak diperlihatkan atau segera diambil tindakn," tukasnya pada awak media saat itu.

Meski PT Inti Indosawit berdalil tidak lagi bersedia menerima sawit hasil panen kebun KKPA, dengan alasan adanya RSPO sertifikasi bersih dari pembabatan kawasan hutan, namun hal tersebut adalah adalah akal bulus pihak perusahaan.

" Kalau kita pada intinya bisa menjual hasil panen kemana saja. Karena itu adalah kewenangan kami.  Mau ke PKS PT SSR atau PSK lainnya," ketus Masrullah. (ali).


Tags :berita
Komentar Via Facebook :