Miliki Senpi Laras Panjang, Warga Inhu Diamankan Polisi
Kapolres Pelalawan, AKBP Ade Johan Sinaga mengelar ekspose perkara tersangka kepemilikan senpi rakitan di Mapolres Pelalawan, Kamis (10/9/2015).
Pelalawan, OKETIMES.COM - Sefrika Putra (27) warga Bukit Selanjut Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, ditangkap aparat Kepolisian Resor Pelalawan, karena kedapatan memiliki sepucuk senjata api laras panjang berikut 8 butir peluru aktif dan empat butir selonsong amunisi.
Sefrika ditangkap oleh anggota security yang betugas jaga bersama angggota Brimobda Riau yang melakukan pengamanan di PT RPI, tepatnya di Pos security Pos 21 PT RPI di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau pada Rabu (9/9/2015) pagi, sekitar pukul 06.30 WIB. Selanjutnya oleh anggota Brimobda Riau, Safrika diserahkan ke Polres Pelalawan untuk proses penyelidikan selanjutnya.
Penangkapan terhadap berawal sekitar pukul 06.30 WIB, saat Sefrika bersama rekannya menggunakan mobil Mitsubhisi L 200 bernopol BM 9523 BB melintas di Pos 21 PT RPI, tersangka kemudian meminta ijin kepada Yudi (32) petugas security di pos agar diperbolehkan masuk ke areal PT RPI bertujuan hendak menjemput sepeda motor yang rusak yang ada di areal PT RPI.
Sekira pukul 08.00 WIB, sewaktu mobil yang dikendarai Sefrika akan keluar dari areal PT RPI, Yudi yang bertugas jaga di pos kemudian menghentikan mobil yang dikendarai Sefrika untuk pengecekan. Yudi kemudian menanyakan dokumen/surat-surat sepeda motor yang diangkutnya menggunakan mobil L 200 dari areal PT RPI, namun Sefrika tak dapat meperlihatkan dokumen sepeda motor yang diangkutnya.
Waktu itu Yudi melihat ada tas berwarna hitam di dalam mobil. Curiga, Yudi bersama rekannya lalu menyuruh Sefrika untuk membuka isi tas tersebut, namun Sefrika menolaknya. Melihat ada yang ganjil dari tas tersebut, Yudi kemudian memanggil Trisandi, anggota Brimob yang bertugas melakukan pengamanan di PT RPI.
" Saat Sefrika membuka tas, disaksikan Yudi dan rekannya serta Trisandi, di dalam tas tersebut ditemukan 8 butir peluru aktif dan empat butir selonsong amunusi," beber Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Kamis (10/9) sore.
Mendapati temuan itu, sambung Guntur, petugas security bersama Trisandi lalu melakukan pengecekan dibelakang bangku sopir dan ditemukan sepucuk senjata api laras panjang. " Ia (Sefrika) langsung diamankan dan diserahkan ke Polres Pelalawan untuk mendalami dari mana pelaku memperoleh senjata tersebut," ujar Guntur. (XXX)
Komentar Via Facebook :