KPUD Siak Himbau Warga yang Belum Terdaftar di DPS Segera Melapor

Ilustrasi

Siak, OKETIMES.COM - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Daerah Kabupaten Siak menghimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di 14 Kecamatan se-Kabupaten Siak, yang memenuhi syarat sebagai pemilih, bila belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) agar segera melapor dan mendaftar ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setempat.

Demikian himbauan ini disampaikan Ketua KPUD Kabupaten Siak H Agus Salim, SH melalui Komisi Pencalonan KPUD Siak Drs H Syahriman kepada media ini saat dikonfirmasikan, Senin (7/9/2015).

Dikatakan Syahriman, dengan telah ditetapkannya Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2015 dengan jumlah pemilih sebanyak 280.657 orang, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara KPU Kabupaten Siak Nomor 115/KPU Kab 004.435212/IX/2015 tanggal 2 September 2015.

Ia juga menjelaskan, merujuk dari Berita Acara tersebut, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Siak yang memenuhi syarat sebagai pemilih, namun belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara, dimohonkan segera melapor atau mendaftar ke PPS atau ke PPK setempat dengan membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarag (KTP/KK) yang masih berlaku.

" Kita meminta kepada warga agar melapor dan mendatangi PPK setempat masing-masing yang akan dimulai dari tanggal 10 September 2015 sampai dengan tanggal 25 September 2015. Termasuk melaporkan pemilih yang telah meninggal dunia dan pindah ke daerah lain," pinta Syahriman.

Disampaikan Syahriman, sesuai tahapan, direncanakan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara hasil perbaikan tingkat Desa, Kelurahan dan Kampung, dilaksanakan tanggal 26 hingga tanggal 28 September 2015 dalam waktu dekat ini.

Selanjatnya katanya, akan direkapitulasi Daftar Pemilih Sementara hasil perbaikan tingkat Kecamatan tanggal 29 hingga 30 September 2015. Kemudian rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara hasil perbaikan tingkat Kabupaten ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2015. (Man)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :