Polsek Limapuluh Bekuk Dua Pelaku Jambret di 25 TKP Pekanbaru
Dua penjambret yang meresahkan masyarakat Pekanbaru tersebut adalah Wahyu Sukoco alias Bayu (28) warga Jalan Hangtuah Gang Akhir, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, dan Bayu Adi Prasetyo alias Bayu Tanggang (19) warga Jalan Bupati, perum Azizah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Tim Opsnal Polsek Limapuluh mebekuk keduanya, Rabu (26/8) sore, sekitar pukul 18.00 WIB
Pekanbaru, OKETIMES.COM - Tim Opsnal Polsek Limapuluh, Rabu (26/8) sore, sekitar pukul 18.00 WIB, berhasil membekuk dua orang pelaku penjambretan yang selama ini beroperasi di wilayah kota Pekanbaru.
Dua penjambret yang meresahkan masyarakat Pekanbaru tersebut adalah Wahyu Sukoco alias Bayu (28) warga Jalan Hangtuah Gang Akhir, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, dan Bayu Adi Prasetyo alias Bayu Tanggang (19) warga Jalan Bupati, perum Azizah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Keduanya ditangkap dilokasi berbeda, saat dilakukan penangkapan terhadap Bayu Tanggiang, polisi terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan pada bagian kaki kanannya karena sempat melakukan perlawanan kepada petugas sehingga harus dilumpuhkan.
Selain mengamankan dua tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti yaitu 2 buah dompet, 2 buah KTP milik korban,1 unit HP Samsung, 1 lembar STNK, 2 lembar KTP, 4 lembar kartu ATM, 3 lembar kartu berobat dan 1 helai selendang serta 5 lembar struk pembayaran tagihan listrik milik para korbannya.
Penangkapan terhadap Wahyu dan Bayu, berawal dari diamankannya tersangka jambret bernama Saprianto alias Pinto yang telah dilakukan penangkapan sebelumnya. Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Limapuluh langsung bergerak dan berhasil mengamankan keduannya di Jalan Kuantan Kelurahan Sekip, Kecamatan Limapuluh.
Hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku telah melakukan penjambretan sebanyak 25 kali di wilayah kota Pekanbaru, dan semua korbannya wanita yang mengendarai sepeda motor.
Aksi penjambretan yang dilakukannya keduanya antara lain dilakukan pada bulan Juli 2015, terhadap seorang ibu-ibu yang melintas di Jalan Sutomo-Jalan Hangtuah. Pelaku berhasil barang-barang milik korban berupa 1 buah tas berisi 1 unit handphone BB Davis dan 1 unit Tablet Advance.
Aksi penjambretan lainnya dilakukan Wahyu bersama Bayu pada bulan Agustus 2015 di Jalan Sail KecamatanTenayan Raya, dengan korban remaja perempuan. Barang milik korban yang berhasil disikat mereka adalah sebuah tas berisikan 1 unit hendphone Balckberry Amstrong, 1 unit Android E 7 dan uang Rp 100 ribu serta cincin emas
Kapolsek Limapuluh Kompol Dalizon SIK melalui Kanit Reskrim AKP Arry Prasetyo SH, membenarkan dibekuknya kedua pelaku penjambretan yang beraksi di wilayah kota Pekanbaru. "Keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut," ungkap Arry, kepada wartawan, Kamis (27/8) pagi. (XXX)
Komentar Via Facebook :