Cabuli Gadis Belia, Buruh Serabutan di Kampar Ditangkap Polisi

Sumardi (44) warga Kampung Baru, Desa Salo Timur, Kabupaten Kampar, tersangka Pencabulan anak dibawah umur diamankan Polres Kampar.

Kampar, OKETIMES.COM - Unit Reserse Kriminal Polres Kampar menangkap seorang buruh diduga sebagai pelaku pencabulan anak di bawah umur. Pelaku diketahui Sumardi (44) warga Kampung Baru, Desa Salo Timur, Kabupaten Kampar. Peristiwa pencabulan yang menimpa Mawar (13), bukan nama sebenarnya warga Desa Salo Timur, Kabupaten Kampar.

Kepala Bidang Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Senin (24/8) pagi, membenarkan peristiwa dugaan tindak pidana perbuatan cabul dibawah umur tersebut. Ia menyebutkan, orang tua korban langsung melaporkan kasus tersebut kepolisi.

Diketahui, pelaku yang diduga bernama Sumardi tersebut telah menjalani pemeriksaan dan telah ditahan pada MInggu (23/8). " Hasil laporan orang tua korban Miali (42), langsung kami tindaklanjuti dan pelaku berhasil kami tangkap," kata Guntur.

Kasus dugaan pencabulan tersebut terjadi pada Rabu (19/8) malam, sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu pelaku datang kerumah korban dan setelah berada di dalam rumah korban, pelaku memberi kue kepada adik korban, Abdul Rahman.

" Pada saat adik korban pergi ke dapur untuk mengambil air minum pelaku langsung memeluk dan mencium korban, koban sempat meronta, namun pelaku tak megindahkannya. Perbuatan pelaku terhenti, ketika adik korban kembali dari dapur mengambil minum," sebut Guntur.

Selanjutnya, sambung Guntur, pelaku mengulangi lagi perbuatannya pada Jumat (21/08/2015) malam, pada jam yang sama. Kali ini modus pelaku berpura-pura menyuruh Abdul Rahman, adik korban untuk keluar rumah memompakan ban sepeda milik pelaku yang kempes. Ketika itu pelaku masuk kedalam rumah korban dan langsung memeluk korban serta mecium pipi korban selanjutnya terlapor meraba dada korban.

Atas kejadian itu orang tua korban tidak terima dan langsung melapor ke Polres Kampar. Polisi yang mendapat laporan orang tua korban langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelakunya.

Hasil penyidikan sementara tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Undang Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun. (xxx)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :