BKPPD Riau Proses Surat Pengunduran Diri 2 PNS Ikut Pilkada

Ilustrasi

Pekanbaru, OKETIMES.COM – Setelah menerima pengajuan surat pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Muhammad ST (mantan Kepala Dinas Cipta Karya Riau) dan Said Hasyim (PNS di Badan Kesbangpol Riau), Kepala Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKPPD) Riau, Asrizal akan segera memproses surat pemberhentian sebagai PNS keduanya.

" Kedua surat tersebut telah kita terima, namun kita saat ini masih meunggu keputusan penetapan dari KPU tentang penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati dari kedua PNS tersebut," kata Asrizal saat ditemui usai pelantikan Pj Bupati Meranti di Balai Serindit Gedung Daerah, Kamis (30/07/2015).

Alasannya, tambah Asrizal, berdasarkan Surat Kepala KPU Nomor 12 Tahun 2015 yang salah satu isinya yakni, pemberhentian dilakukan sejak dilakukannya dan ditetapkan yang bersangkutan sebagai calon tetap dari calon Bupati atau calon Wakil Bupati.

" Dan selanjutnya, diberikan waktu 60 hari kepada mereka yang mengajukan pemberhentian sebagai PNS untuk melangkapi persyaratan pemberhentian tersebut," tuturnya.

Masih kata Arizal, bagi PNS yang mengajukan pemberhentian sebagai pegawai negeri sipil yang umurnya lebih dari 50 tahun dan masa kerjanya lebih dari 20 tahun juga akan mendapatkan tunjangan pensiun dini. " Kebetulan kedua PNS kita ini berusia diatas 50 tahun dan masa kerjanya lebih dari 20 tahun akan kita berikan tunjangan pensiunnya," jelasnya.

Jika nanti penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati keluar pada 24 Agustus mendatang, maka pihaknya akan mengeluarkan surat pemberhentian kedua PNS tersebut 60 hari berikutnya. " Berarti jika 24 Agustus penetapan calon keluar, maka 24 Oktober mendatang baru bisa kita keluarkan surat pemberhentinnya itu," tukasnya. (dea)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :