Januari-Juli 2015, Polda Riau Tetapkan 24 Tersangka Karhutla
Ilustrasi
Pekanbaru, OKETIMES.COM - Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan 24 orang tersangka atas kasus dugaan pembakaran lahan dan hutan di wilayah Riau sejak Januari hingga Juli 2015. Para tersangka tersebut diduga telah sengaja membakar lahan untuk membuka areal perkebunan.
Kepala Bidang Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik mengatakan, ke-24 tersangka yang diamankan dari masing-masing jajaran Kepolisian Resort (Polres) di sejumlah kabupaten di Riau.
" Polres Meranti dalam kasus Karhutla menetetapkan satu tersangka, Polres Dumai dan Indragiri Hulu masing-masing menetapkan dua tersangka, Polres Indragiri Hilir, Polres Rokan Hilir dan Polres Bengkalis masing-masing tiga tersangka. Sedangkan Polres Siak dan Polres Pelalawan lima tersangka," terang Guntur saat dikonfirmasikan, Rabu (29/07/2015) siang.
Untuk luas lahan yang dibakar oleh para tersangka itu totalnya sekitar 22,05 hektar. Mengenai penanganan kasusnya, lima berkas perkara telah masuk dalam tahap penyidikan dan 14 berkas telah dilimpahkan kepihak kejaksaan untuk ditindaklanjuti.
" Pengakuan para tersangka kepada polisi, mereka membakar lahannya untuk dijadikan areal perkebunan," kata Guntur.
Lebih jauh dikatakan Guntur, rata-rata luas lahan yang dibakar oleh para pelaku tersebut sekitar setengah hingga lima hektar. Sebagian ini milik masyarakat pemukiman dan ada pula lahan area konsesi, seperti kasus kebakaran lahan yang terjadi diwilayah Kabupaten Pelalawan yang menghanguskan lima hektar area konsesi milik PT Musim Mas Estate IV, di Desa Talau kecamatan Kuras Kabupaten Pelalawan.
Sedangkan di Kabupaten Bengkalis, areal Hutan Tanaman Industri (HTI) yang terbakar milik PT RAL yang berlokasi di Desa Beringin Kecamatan Pinggir, Kabupten Bengkalis.
" Dilapangan, penindakan terus kita lakukan, seperti upaya pemadaman, penjagaan lahan yang rawan terbakar serta bersosialisasi kepada masyarakat untuk tidak membuka lahannya dengan cara dibakar," tutup Guntur.(TripelX)
Komentar Via Facebook :