Polisi Lalu Lintas Gadungan Ditangkap Polsek Tenayan Raya
Tersangka Asri Mubaroq (29) warga Jalan Penerbangan Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar ditangkap Petugas Kepolisian Polsek Tenayan Raya, menangkap seorang pria yang mengaku sebagai anggota polisi lalu lintas gadungan, Jumat (24/07/2015) malam kemarin, sekitar pukul 22.00 WIB.
Pekanbaru, OKETIMES.COM - Petugas Kepolisian Polsek Tenayan Raya, menangkap seorang pria yang mengaku sebagai anggota polisi lalu lintas gadungan, Jumat (24/07/2015) malam kemarin, sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolsek Tenayan Raya Kompol Meilki Barata Sik melalui PS Kanit Reskrim Ipda Sulaiman Daulay mengatakan, tersangka bernama Asri Mubaroq (29) warga Jalan Penerbangan Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar. Pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh serabutan.
" Tersangka kami tangkap pada Jum'at (24/7) malam kemarin atas kasus sejumlah penipuan, setelah sebelumnya dipancing oleh anggota Reskrim agar bertemu dengan korban, yang hendak nyetor sisa uang 'damai' perkara tilang," ujar Sulaiman Daulay, Senin (27/07/2015) siang.
Menurutnya, modus yang digunakan tersangka adalah sebagai anggota Lalu Lintas dan kemudian memeras para pengendara mobil dengan cara menahan surat-surat kendaraan. Untuk meyakinkan korbannya, tersangka mengenakan kostum berlogo polisi lalu lintas, lengkap dengan rompinya, serta bersikap layaknya seorang polisi.
" Dia, (Asri) kerap melakukan aksinya diseputaran Jalan Parit Indah. Korbannya ada beberapa yang melapor ke kita, rata-rata pelaku selalu meminta uang damai dengan nominal puluhan ribu rupiah hingga mencapai ratusan ribu rupiah," sebut Sulaiman.
Pengakuan Asri, dirinya telah beraksi sejak bulan puasa kemarin. Pagi harinya ia bekerja serabutan dan siangnya menjadi polisi lalu lintas gadungan. "Sejak bulan puasa ada lima orang korbannya, semuanya supir truk. Sehari dapat Rp 60 ribu, uangnya buat nambah kebutuhan ekonomi dan beli rokok," jawab Asri.
" Saya ketemu korban sekitar seminggu mau lebaran. Saat itu dia saya kejar, lalu saya berhentikan mobilnya di Jalan Parit Indah. Kemudian saya tanyakan kelengkapan surat-surat kendaraannya, ternyata tidak ada, SIM juga tak ada. Karena takut, korban ini minta damai, ya udah saya minta Rp 350 ribu, tapi duitnya cuma ada Rp 40 ribu dan sisanya dijanjikan akan dibayar habis lebaran. Itulah saya bertemu dia, tak taunya saya ditangkap polisi," tutur Asri dengan wajah malu.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 378 tentang penipuan, dengan ancaman kurungan penjara selama lima hingga enam tahun. (TripelX)
Komentar Via Facebook :