Pelaku Curanmor dan Curat Dibekuk Polsek Bukit Raya Pekanbaru

Ilustrasi

Pekanbaru, OKETIMES.COM - Jajaran Kepolisian Sektor Bukit Raya Pekanbaru, berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan pencurian dengan pemberatan, Minggu (26/07/2015) malam kemarin, sekitar pukul 21.00 WIB.

Bersama tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Blade warna hitam merah les putih biru hasil kejahatannya.

Kapolsek Bukit Raya Kompol Khaidir Bochi melalui PS Kanit Reskrim Ipda M Bahari Abdi, ditemui di Mapolsek Bukit Raya, Senin (27/07/2015) siang, membenarkan pihaknya telah meringkus Waldi (25), warga Jalan Pahlawan Kerja RT 03 RW 02 Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru.

" Tersangka Waldi kami tangkap saat berada di Jalan Kakap IV Kelurahan Tangkerang Selatan Kecamatan Bukit Raya, berdasarkan laporan korbannya, Indeswati (46) seorang PNS warga Jalan Karya I Perum Karya Indah Blok A No 28 Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya pada Senin (15/06/2015) lalu," ujarnya.

Dalam laporannya, ketika itu korban melaporkannya bahwa sepeda motor Honda Blade milik anaknya yang terparkir digarasi rumahnya hilang. Selanjutnya, dalam penyelidikan dan pengembangan diperoleh informasi yang mengarah ke tersangka.

" Dalam pemeriksaan yang kami lakukan terkait laporan korban, tersangka Waldi mengakui jika dirinya yang telah mengambil sepeda motor yang terparkir digarasi rumah korban," terang Abdi.

Lanjut dikatakan Abdi, dalam menjalankan aksinya tersangka selalu bekerja sendiri dan selain kasus curanmor ia mengaku juga pernah melakukan pencurian di Show room Alfa di Jalan Soekarno Hatta Kecamatan Payung Sekaki pada bulan November 2014 silam, mengakibatkan korbannya dirugikan sekitar Rp 70 juta.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Bukit Raya, guna pengembangan dan penyelidikan selanjutnya. " Tersangka yang merupakan pengangguran itu diancam dengan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," tutup Abdi. (TripelX)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :