Beli Motor Via Olx.Com, Anggota Polri Tertipu dan Rugi Rp51 Juta

Ilustrasi penipuan belanja online.

Pekanbaru, OKETIMES.COM - Berkah Alfiandri (22) warga Jalan Limbungan Kelurahan Limbungan Kecamatan Rumbai Pesisir Pekanbaru, menjadi korban penipuan belanja via online, Sabtu (19/07/2015) siang. Akibatnya, pria yang merupakan anggota Polri ini merugi puluhan juta rupiah.

Tak terima, Senin (20/07/2015) kemarin sekitar pukul 22.15 WIB, dengan didampingi orang tuanya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Pekanbaru untuk membuat laporan polisi. Kini Kasusnya sedang ditangani pihak Satreskrim Polresta Pekanbaru.

Peristiwa itu berawal, Jumat (17/07/2015) siang, sekitar pukul 13.20 WIB, saat korban melihat iklan penjualan sepeda motor Yamaha Vixion di OLX.com. Merasa berminat, korban lalu menghubungi pemasang iklan An Ahmad Taufan dengan nomor 0823-7715-9468. Setelah perbincangan, pelaku mengaku motor tersebut berada di Medan, Sumatera Utara. Seolah ingin menambah kepercayaan korban, pelaku menawarkan proses pengiriman melalui bandara.

Komunikasi pun terjadi, pelaku meminta korban untuk mengirimkan uang tanda jadi sejumlah Rp 7 juta dengan cara ditransfer berserta ongkos kirim. Untuk mempercepat pengiriman, pelaku kemudian memberikan nomor handphone 0852-9835-3473 yang katanya milik seorang pegawai di Bandara Medan. Melalui arahan pelaku agar korban segera mengirimkan sejumlah uang untuk mempermudah pengiriman motor tersebut.

Merasa percaya, korban kemudian mengirimkan sejumlah uang dengan cara mentransfernya melalui gerai ATM yang ada di SPBU di Jalan Sembilang Kecamatan Rumbai Pesisir Pekanbaru. Adapun korban mengirimkan uang kepada pelaku sebanyak 7 kali melalui Bank Mandiri dengan No Rekening 1590001524728 dan Bank BRI dengan No Rekening 584701015237532 An Ahmad Taufan.

Sesudah korban telah 7 kali melakukan pengiriman uang ke dua rekening pelaku dengan total keseluruhan Rp 51.194.047.00. Namun setelah uang dikirim dan hingga laporan ini dibuat sepeda motor Yamaha Vixion tersebut tidak sampai ketangan korban dan nomor telepon para pelaku sudah tidak aktif. Merasa ditipu, korban lalu melaporkannya ke pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Hariwiyawan Harun Sik Mik dikonfirmasi melalui Wakasat Reskrim YE Bambang Dewanto SH membenarkan adanya kasus penipuan online yang diterima pihaknya. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp 51.194.047.00 dengan 7 kali transaksi melalui ATM.

" Benar, laporannya telah kita terima, korban juga sudah dimintai keterangannya. Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dengan kasus yang menimpa korban. Diharapkan masyarakat agar waspada terhadap maraknya penipuan online. Bila tidak yakin, jangan melakukan transaksi melalui online," singkat Bambang, Selasa (21/07/2015).


Tags :berita
Komentar Via Facebook :