Penanganan Kasus Tandatangan Palsu Ketua DPD Hanura Mandek
Ketua DPD Hanura Sayed Junaidi Rizal berlatar ilustrasi tanda tangan palsu.
Pekanbaru, OKETIMES.com - Hingga hari ini, Rabu (08/7/2015), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Riau, belum menahan Ketua DPD Hanura Riau Sayed Junaedi Rizal, tersangka terkait dugaan kasus tanda tangan palsu. Anehnya lagi, Kasubdit II yang menangani kasus ini mengaku tidak bisa merincikan detail penanganan perkara ini.
Data yang dihimpun di Mapolda Riau, penyidik telah memeriksa dua orang saksi tambahan untuk mendalami kasus ini, yakni M Haris, selaku Sekretaris DPD Hanura. " Menurut Kasubdit II, ada dua saksi tambahan yang diperiksa, mereka dari pihak pelapor," tegas Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo saat dikonfirmasikan, Rabu (8/7/2015) siang.
Terpisah, Kasubdit II Dit Reskrimum Polda Riau AKBP Deni Oktavianto, saat ditanyakan siapa nama dua saksi yang diperiksa tersebut, malah mengaku tidak tahu. " Saya gak begitu monitor, siapa nama yang diperiksa. Coba koordinasi dengan Humas," jawabnya melalui sambungan telepon, Rabu (08/7/2015) siang.
Begitu pula saat ditanyakan sejauh mana penanganannya, AKBP Deni malah tidak bisa merincikan sudah berapa kali Sayed dipanggil untuk menjalani pemeriksaannya, serta apakah ada indikasi akan menahan yang bersangkutan. " Saya kurang monitor. Coba ditanyakan ke penyidiknya saja, Sofyan," jawabnya singkat.
" Kasubditnya saja tak monitor (AKBP Deni-Red), apalagi saya. Harusnya kasubdit lebih tahu nama yang diperiksa dan detail kasusnya. Kalau begini perlu di evaluasi lagi," tegas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Rivai Sinambela SH, menanggapi jawaban anggotanya itu.
Kombes Rivai Sinambela yang baru saja menduduki jabatan Direktur Kriminal Umum ini berjanji, akan segera mengevaluasi kinerja jajarannya, termasuk Kasubdit II yang menangani kasus dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut.
Adapun penanganan kasus yang menjerat ketua DPD Hanura Riau, Sayed Junaidi sampai sekarang belum ada titik terangnya. Dan sejak keluarnya Laporan polisi dengan nomor LP/98/IV/2013/SPKT/RIAU, penyidik baru masuk ke tahap pemanggilan terlapor, pelapor dan beberapa orang saksi, untuk melengkapi petunjuk jaksa.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal dari dugaan tanda tangan palsu yang dilaporkan Sekretaris DPD Hanura Riau Dr M Haris, dari terbitnya SK Nomor 71 C tentang kepengurusan Pengurus DPC Hanura Rohul yang ditandatangani oleh Sayed Junaidi Rizal dan M Haris.
Belakangan muncul masalah, karena Haris ternyata tidak pernah menandatangani SK tersebut. Dalam kasus ini, ada dua orang yang diduga terlibat, yakni Sayed Junaidi Rizal dan Arisman yang diduga telah memalsukan tanda tangan Haris. Mereka dijerat Pasal 263 KUHP, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (tripleX)
Komentar Via Facebook :