Napi Kasus Narkoba Lapas Kelas II A Pekanbaru Kedapatan Simpan Sabu-Sabu
meski sedang menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pekanbaru. Dodi tertangkap petugas Lapas saat melintas di Blok C Lapas Kelas II A Jalan Lembaga Pemasyarakatan Kelurahan Tangkerang Utara Kecamatan Bukit Raya, Selasa (07/7/2015) siang, sekitar pukul 11.15 WIB.
Pekanbaru, OKETIMES.com - Narapidana yang satu ini sepertinya tak pernah kapok. Walau berstatus pesakitan, namun perbuatannya masih diulangi juga. Bukannya jera karena diancam pidana 5 tahun 2 bulan terkait kasus narkoba, Dodi Agustian (34), kembali berulah.
Warga Jalan Dahlia Gang Horas Kelurahan Labuh Baru Kecamatan Payung Sekaki ini tertangkap memiliki 1 paket sabu-sabu, meski sedang menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pekanbaru. Dodi tertangkap petugas Lapas saat melintas di Blok C Lapas Kelas II A Jalan Lembaga Pemasyarakatan Kelurahan Tangkerang Utara Kecamatan Bukit Raya, Selasa (07/7/2015) siang, sekitar pukul 11.15 WIB.
Petugas yang curiga melihat gerak-gerik Dodi langsung memanggilnya dan langsung melakukan penggeledahan terhadapanya. Alhasil, pertugas menemukan 1 paket sabu yang dibungkus dengan kertas tisue warna putih dan 1 Handphone Nokia yang disimpan dalam saku celana panjangnya.
Petugas Lapas langsung membawa tersangka keruangan Kalapas dan melakukan tes urine, hasilnya tersangka positif. Dodi langsung digelandang ke Polsek Bukit Raya guna proses hukum selanjutnya.
" Tak hanya menyimpan, ketika dites urinenya, narapidana yang baru menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan itu, positif mengkonsumsi narkoba," terang Kapolsek Bukit Raya Kompol Khaidir Bochi melalui Panit Reskrim Ipda M Bahari Abdi, Selasa (07/06/2015) malam.
Kepada petugas, Dodi mengatakan bahwa barang haram tersebut diperolehnya diruang besuk ketika dirinya sedang menyapu diruangan ruangan tersebut. "Pengakuan tersangka, sabu-sabu tersebut didapatnya saat dia menyapu diruangan besuk. Tetapi kita tak percaya begitu saja atas pengakuan tersebut," ujar Abdi.
Akibat perbuatannya itu, Dodi kembali terancam Pasal 114 Junto Pasal 132 dan Pasal 112 undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (tripleX)
Komentar Via Facebook :