Gugatan Mutasi Jabatan Pegawai Inhu Mulai Terkuak di PTUN
Ilustrasi
Rengat, OKETIMES.com - Hasil gugatan yang dilakukan oleh Tiga PNS bersaudara kandung, terkait mutasi Jabatan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) di PTUN Pekanbaru, kini mulai mencuat ke publik dan menemukan titik terang. Bahwa SK Berita Acara Sidang Baperjakat Nomor: 820/BPJK-INHU/II/2015/10 tanggal 2 Februari 2015 sebagai salah satu alas hukum dari SK yang digugat tersebut tengah ditandatangani dan diketuai oleh Drs. H.R Erisman, MSi.
Padahal posisi mantan sekdaka Inhu Drs. H.R Erisman Msi sesuai Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor:109/K Tahun 2014 tertanggal 19 November 2014 lalu, terhitung tanggal 1 Februari 2015 telah memasuki masa pensiun sebagai PNS.
" Artinya posisi mantan sekda Inhu H.R Erisman tidak berhak menandatangani SK berta acara sidang baperjakat Nomor: 820/BPJK-INHU/II/2015/10 tanggal 2 Februari 2015 sebagai alas hukum untuk melakukan pelantikan, mutasi, atau memberhentikan pejabat eselon yang bersangkutan," ungkap Abri Arianto menerangkan hasil sidang tersebut pada awak media di kediamannya, Kamis (18/06/2015) siang.
Menurutnya Surat Keputusan Bupati Inhu yang ditandangani Yopi Arianto pada Tanggal 02 Februari 2015 tersebut banyak terdapat cacat hukum. Cacat hukum mulai dari prosedur maupun substansinya sesuai dalam pengakuannya dan bukti yang telah disampaikan ke Majelis Hakim PTUN Pekanbaru jelas Bupati Inhu melanggar aturan dan ketentuan yang ada.
" Ini jelas cacat hukum, sebab apakah dibenarkan secara Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku, seorang PNS yang telah Pensiun, masih dapat memegang jabatan dan memiliki wewenang untuk menandatangani Berita Acara Sidang Baperjakat tersebut," tanyanya dengan heran.
Ia juga mengatakan, jika memang benar berita acara sidang Baperjakat tersebut ditandangani oleh Drs. H.R Erisman, Msi maka sangat jelas, bahwa SK Bupati Inhu tersebut tidak syah secara hukum.
" Karena alas hukum dari SK tersebut cacat hukum maka SK tersebut cacat hukum, sebab ditandangani oleh pejabat yang tidak berwenang," ungkapnya.
Abri Arianto, berkeyakinan bahwa Drs. H.R Erisman, M.Si sebagai mantan pejabat pemerintah yang pernah menjabat sebagai Sekdakab Inhu sangat paham dengan peraturan perundangan-undangan dan tidak mungkin melakukan hal tersebut.
" Jika nanti terbukti bahwa Drs. H.R Erisman, M.Si tidak pernah menandatangani Berita Acara Sidang Baperjakat tersebut jelas ada pemalsuan tanda tangannya dalam Berita Acara tersebut," tegasnya.
Hal ini jelas merupakan Tindak Pidana bagi mereka yang memalsukan Tanda tangan tersebut, pungkasnya. (Ali)
Komentar Via Facebook :