Karyawan PT WI Digantung tak Bertali saat Jatuh Sakit

Damin Kelana Marpaung (34 tahun) didampingi Ketua DPC SBSI Kabupaten Kampar, Junifer Manalu, Selasa (16/06/2015).

Bangkinang, OKETIMES.com – PT Wasundari Indah yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Riau hingga saat ini belum memberikan titik terang terhadap seorang karyawannya yang terkena jatuh sakit baru ini.
 
Hal ini terungkap saat Ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPD SBSI) 1992 propinsi Riau, Hendrik Panjaitan dan Ketua DPC SBSI Kabupaten Kampar, Junifer Manalu menemui salah satu Pekerja Panen Divisi II Perumahan LC, Damin Kelana Marpaung (34 Tahun) tidak lagi mendapatkan hak sebagai karyawan diperusahaan tersebut selama ini.

Saat ditemui dikediamannya, Selasa (16/06/2015) dikatakan, bahwa dirinya telah lebih kurang 3 tahun bekerja sebagai pemanen buah sawit di perusahaan tersebut. Namun ketika dirinya jatuh sakit akibat divonis diserang penyakit Batu Ginjal yang perlu penanganan serius oleh medis sejak 18 April 2015 lalu, pihak perusahaan terkesan tidak memperhatikannya lagi meskipun kondisi kesehatan korban sudah pulih kembali.

" Saya bingung atas sikap perusahaan", kata Damin sembari mengatakan saat ini walaupun dirinya dan keluarga masih tinggal di Perumahan Perusahaan, namun statusnya diabaikan dengan kata lain di PHK tidak dipekerjakan dan upahnya selama sakit tidak diberikan perusahaan sebagaimana diatur dalam Undang Undang No 13 tahun 2003.
 
" Ini jelas-jelas suatu perbudakan perusahaan terhadap saya, dan hal ini juga dilakukan perusahaan terhadap pekerja panen lain," tukasnya.
 
Ia berharap kepada perusahaan atau instansi terkait dapat mendengarkan jeritan hatinya yang dialaminya, agar hak sebagai karyawan dapat segera dicarikan solusinya oleh pihak perusahaan ataupun instansi terkait.
 
Ketua DPC SBSI Kabupaten Kampar, Junifer Manalu dalam hal ini mengharapkan agar pihak perusahaan dapat mematuhi peraturan perundang undangan yang telah ditetapkan dan jika pihak perusahaan tidak dapat mematuhi ketentuan tersebut pihaknya akan melaporkan perlakuan perusahaan terhadap pekerja ke pihak pihak terkait.
 
Sementara Ketua DPD SBSI Propinsi Riau, Hendrik Panjaitan meminta agar pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kampar untuk dapat segera bertindak. " Jika terbukti ada sistim perbudakan perusahaan terhadap pekerja  hal ini jangan dibiarkan, jika perlu ada sanksi dan tindakan keras terhadap pihak perusahaan," katanya.
 
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kampar, Toni Hidayat ketika dimintai tanggapannya terhadap kasus ini mengatakan, agar pihak perusahaan dapat mentaati peraturan perundangan yang telah ditetapkan dalam hal ini Undang Undang No 13 tahun 2003.

Kalau memang pihak pekerja merasa ada perbudakan perusahaan, ia minta agar para pekerja memberikan pengaduan secara tertulis ke Dinas Sosial Tenaga Kerja Kabupaten Kampar dan jika perlu ke lembaga DPRD Kampar. (sy)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :