Trend Pelaku Warung Remang di Kampar, Pagi Divonis Sore Buka lagi
Kasatpol PP Kabupaten Kampar, Muhammad Jamil S.Sos
Bangkinang, OKETIMES.com – Persoalan penyakit masyarakat (Pekat) bukan hanya tanggungjawab pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saja, melainkan aparat hukum lain dan masyarakat, kata kepala Satpol PP Kampar, Muhammad Jamil saat dikonfirmasikan di kantornya, Kamis (11/06/2015).
Dikatakan hingga kini sudah lebih 50 kali dilakukan razia dan ditangkap serta ditindak sesuai dengan aturan berlaku, namun para pelaku tetap saja membandel. Setelah pagi divonis oleh pengadilan sorenya mereka buka lagi terutama pelaku warung remang-remang.
" Vonis pengadilan sepertinya tidak membuat efek jera pelaku," ujar Jamil.
Jika pelaku pekat ini ditindak melalui peraturan daerah (Perda) Kabupaten Kampar no 17 tahun 2007 tentang Pekat, sangsinya sangat ringan, katanya meneruskan.
" Jadi diharapkan adanya regulasi hukum yang dapat memberikan efek jera para pelaku, sehingga hal ini dapat dikurangi bahkan dihapuskan," katanya.
Sementara itu, warga Kecamatan Tapung, Junaidi (56 tahun) yang kebetulan kediamannya tak jauh dari lokasi warung remang mengatakan, pelaku warung remang setelah dirazia dan ditangkap oleh pihak Satpol PP yang melibatkan pihak TNI dan kepolisian, setelah ditangkap tak lama mereka buka lagi bahkan terkadang lebih ramai.
Menurutnya, agar pelaku tidak membandel seharusnya dijerat dengan hukuman setimpal yang dapat membuat efek jera.
" Kalau ditindak dengan tindakan pidana ringan (Tipiring) tentu tidak membuat efek jera pelaku, seperti yang diatur dalam Perda Kampar no 17 tahun 2007 dan Perda ini harus segera direvisi jika ingin menjaga Kabupaten Kampar yang dijuluki Serambih Mekkah," ujarnya. (sy)
Komentar Via Facebook :