Ini Lima Alasan Kubu Agung Laksono Ajukan Banding
Ilustrasi
Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah mengabulkan gugatan kubu Aburizal Bakrie (ARB) atas SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol pada Senin (18/5) di Gedung PTUN Jakarta.
Menanggapi hal tersebut, ketua DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono Leo Nababan memastikan pihaknya bakal mengajukan banding. Leo mengungkapkan lima alasan yang mendasari kubu Agung mengajukan gugatan.
"Pertama, hakim PTUN telah memutuskan sesuatu putusan yang melampaui batas kewenangannya yaitu dengan memutuskan dan memerintahkan kepengurusan Partai Golkar kembali ke Munas Riau tahun 2009," ujar Leo dalam keterangan tertulis yang diterima Beritasatu.com, Senin (18/5) malam.
Menurut Leo, Hakim PTUN itu tidak berwenang menyatakan SK hasil Munas Riau yang sah. Karena hanya Mahkamah Partai dan Pengadilan Negeri saja yang berwenang untuk menyatakan hal tersebut.
"Kewenangan PTUN hanya mengadili SK Menkumham tertanggal 23 maret 2015," tegas Leo.
Alasan kedua, katanya, dalam pertimbangannya hakim juga menyingnggung soal pilkada serentak. Padahal sengketa Partai Golkar tidak sama sekali berhubungan dengan soal pilkada.
"Di antara kita (penggugat dan tergugat) tidak ada yang berbicara soal Pilkada. Sehingga hakim melampaui dari apa yang diminta para pihak," ungkapnya.
Alasan ketiga, lanjutnya kata, hakim PTUN juga mengesampingkan penjelasan ketua MPG Prof Muladi tentang putusan MPG. Padahal Prof Muladi melalui suratnya ke PTUN secara tegas menjawab ada putusan.
Leo menduga hakim sengaja mengesampingkan penjelasan Prof. Muladi tentang MPG padahal hakim sendiri yang meminta untuk hadir di persidangan.
"Meskipun Prof Muladi hanya memberikan jawaban tertulis tetapi dikesampingkan atau tidak dipertimbangkan," tandasnya
Selain itu, alasan keempat, tambah Leo, hakim telah mengesampingkan UU Partai Politik yang menyatakan bahwa putusan MPG adalah final dan mengikat sepanjang menyangkut perselisihan kepengurusan.
"Tetapi, hakim mengatakan bahwa dia berwenang untuk menerobos prinsip final dan mengikat itu," ucapnya.
Alasan terakhir, kata Leo hakim tidak sadar bahwa perselisihan antara kubu ARB dan kubu AL sudah selesai dengan adanya putusan final dan mengikat dari MPG. Jadi, menurutnya, tidak beralasan jika hakim masih menyatakan ada perselisihan diantara kubu ARB dan AL di Partai Golkar.
"SK Menkumham itu keluar karena pemerintah yakin dengan putusan MPG yang sifatnya final dan mengikat sepanjang menyangkut perselisihan kepengurusan. Itulah sebabnya Menkumham menerbitkan SK Pengesahan," pungkas Leo.
(beritasatu)
Komentar Via Facebook :