Bupati Berharap Ketua BPD dapat Merangkul Hubungan Internal dan Eksternal Aparat Desa
Bupati Bengkalis, H Herliyan Saleh berbincang akrab dengan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, H Mukhlis disela-sela acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelenggaraan Pemerintah Desa bagi 136 ketua BPD se-Kabupaten Bengkalis di Lantai IV Kantor Bupati Bengkalis, Senin (18/5/2015).
Bengkalis, OKETIMES.com - Dalam konteks kelembagaan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) itu tak ubah lembaga legislatif, baik itu di tingkat Kabupaten/kota, Provinsi, maupun Pusat.
" Artinya, terlaksana tidaknya kewenangan yang dimiliki BPD, juga sangat ditentukan oleh seorang ketuanya", ungkap Bupati Bengkalis, H Herliyan Saleh saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelenggaraan Pemerintah Desa bagi 136 ketua BPD se-Kabupaten Bengkalis di Lantai IV Kantor Bupati Bengkalis, Senin (18/5/2015).
Oleh sebab itu, seorang ketua BPD harus mampu membangun pola hubungan yang baik, ke dalam maupun ke luar lembaga yang dipimpinnya.
" Berkaitan dengan itu, kepada seluruh ketua BPD di daerah ini, saya berharap agar dapat membangun dan menjalankan kedua pola hubungan tersebut dengan baik secara bersamaan, harap Herliyan.
Berkenaan dengan hal itu Bupati minta agar masing-masing ketua bersama anggota BPD dapat membuat semacam tata tertib tentang BPD di desanya masing-masing.
" Saya percaya apabila ada aturan yang demikian, apa yang menjadi tugas, fungsi dan wewenang ketua dan anggota BPD dapat diketahui dengan jelas dan terinci. Tidak tumpang tindih, tetapi akan semakin dan saling menguatkan," imbuhnya lagi.
Orang nomor satu di Negeri Junjungan ini mencontohkan, di DPRD kabupaten/kota, Provinsi dan bahkan DPR RI, dengan adanya tata tertib, maka secara kelembagaan yang berhak menjadi juru bicaranya ditetapkan hanya pimpinan, yaitu ketua dan waki-wakil ketua.
" Sedangkan anggota yang lain, kalaupun ingin berpendapat, hanya atas nama pribadi, tidak boleh mengatasnamakan kelembagaan," imbuhnya lagi.
Oleh karena itu melalui Bimtek ini, Bupati berpesan kepada seluruh peserta, hal-hal demikian hendaknya dapat dibahas, ditanyakan, dan sekaligus dirumuskan.
" Sehingga setelah mengikuti Bimtek ini diperoleh masukan-masukan yang kemudian dibahas dan ditetapkan bersama dengan anggota lainnya, sehingga ada pembagian tugas dan pola kerja yang jelas. Baik itu antara ketua dengan anggota, maupun antar sesama anggota BPD," pungkasnya.
Selain Bupati Herliyan, tampak hadir Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, H Mukhlis, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkalis, H Burhanuddin, Inspektur Mukhlis dan puluhan Pejabat Eselon Lingkup Pemkab Bengkalis.
Bimtek yang berlangsung selama lima hari tersebut menghadirkan narasumber dari Dirjend Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan Kementerian Dalam Negeri, Lesbetty H. Tambunan dan Nika Sarmuria Saragih Garingging. (bsn)
Komentar Via Facebook :