Tersangkut Korupsi UYHD
Kejati Tahan Nazief Soesilo Dharma dan 2 Staf Mantan Sekwan DPRD Riau
Kejaksaan Tinggi Riau menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana korupsi Sekretariat DPRD Provinsi Riau yang melibatkan mantan Sekretaris Dewan Drs. HM. Nazief Soesila Daharma, mantan Kabag Keuangannya Zuhanda Agus, SH MH dan mantan Bendahara pengeluarannya M Nasir kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Kamis, (7/5/2015).
Pekanbaru, OKETIMES.com - Kejaksaan Tinggi Riau menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana korupsi Sekretariat DPRD Provinsi Riau yang melibatkan mantan Sekretaris Dewan Drs. HM. Nazief Soesila Daharma, mantan Kabag Keuangannya Zuhanda Agus, SH MH dan mantan Bendahara pengeluarannya M Nasir kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Kamis, (7/5/2015).
Setelah pelimpahan berkas, para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru sesuai Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Nomor PRIN- 04/N.4.10/Ft.1/05/2015 tanggal 07 Mei 2015 selama 20 hari kedepan terhitung tanggal 07 Mei 2015 s/d 26 Mei 2015.
Kasus yang menjerat 3 tersangka tersebut sesuai dengan dugaan pengeluaran anggaran yang tak bisa dipertanggujawabkan pada tahun anggaran 2008 - 2010 lalu. Dimana Nazief menjabat sebagai Sekwan DPRD Riau, Zuahan Agus selaku Kabag Keuangan dan M Nasir selaku Bendahara pengeluaran menggunakan uang yang harus dipertanggung jawabkan (UYHD) Tahun 2008 sebesar Rp. 3.341.047.552,-.
Untuk menutupi ketekoran Kas tahun 2008 tersebut, para tersangka menggunakan dana TA 2009. Sehingga pada akhir tahun anggaran 2009 lalu, terdapat uang yang harus dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 2.733.279.460,-.
Selanjutnya untuk menutupi ketekoran kas tahun anggaran 2009 tersebut tersangka menggunakan lagi dana TA 2010, oleh para tersangka dana tersebut tidak seluruhnya dikembalikan ke kas daerah provinsi Riau terhitung dari TA. 2008 - 2010, akibat perbuatan para tersangka negara dirugikan lebih kurang sebesar Rp. 750 juta.
Akibat perbuatan tersangka, ketiganya melanggar Pasal 2 Ayat (1), pasal 3, pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No 20 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. Penahanan tersebut dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dan sudah memenuhi ketentuan pasal 21 KUHAP.
Untuk selanjutnya para tersangka ditahan di Rutan kelas IIb Pekanbaru di Sialang Bungkuk Tenayan Raya Pekanbaru. (rls/kejati.riau)
Komentar Via Facebook :