LSI Minta Kejati Usut Tuntas Penyimpangan Dana Bansos MDA YPHT

LSI Minta Kejati Usut Tuntas Penyimpangan Dana Bansos MDA YPHT.

Selatpanjang, OKETIMES.com - M Tartib Anggota DPRD Kepulauan Meranti dan Ketua Yayasan Pendidikan Hidayatut Tholibin (YPHT) Kecamatan Rangsang, Sugito, akhirnya menggelar konferensi pers untuk mengklarifikasi dugaan penyimpangan dana bansos pembangunan pagar MDA YPHT, Minggu (3/5) di Cafe Blueberry Jalan Diponegoro, Selatpanjang. Acara kemudian berubah menjadi ajang perdebatan dengan Ketua LSM LSI yang juga hadir di pertemuan tersebut.

Sugito, Ketua Yayasan Pendidikan Hidayatut Tholibin Kecamatan Rangsang meminta maaf kepada wartawan atas pembatalan undangan konferensi pers tanpa informasi dan penjelasan, Sabtu (2/5) kemarin.

Dikatakannya, saat hari pertama rencana konferensi pers di Cafe Venny Jalan Kartini Selatpanjang Sabtu kemarin, dirinya sedang berada di Tanjungsamak, Kecamatan Rangsang, menjalankan tugas sebagai Ketua LPTQ Desa Dwi Tunggal pada kegiatan MTQ Kecamatan Rangsang.

"Waktu itu saya sedang mengikuti pertemuan rapat kegiatan MTQ Kecamatan Rangsang, jadi tidak bisa menjawab telepon dan membalas sms, jadi hp terpaksa saya matikan," alasan Sugito.

Terkait dana bansos Pemkab Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2013 yang diterima Yayasan Pendidikan Hidayatut Tholibin Kecamatan Rangsang, Sugito mengatakan pada tahun itu dirinya telah mengajukan dua buah proposal. Yang pertama proposal diajukan sebesar Rp270 juta untuk pembangunan pagar MDA dan proposal kedua sebesar Rp100 juta.

"Proposal pertama tidak ada cair, baru proposal kedua yang ada cair sebesar Rp100 juta. Waktu itu pembuatan pagar tidak jadi karena proposal pertama tidak cair, kemudian saat proposal kedua cair Rp100 juta, timbul konflik masyarakat yang membuat isu pembuatan pagar tidak sampai Rp100 juta," kata Sugito.

Ditempat yang sama, Anggota DPRD, M Tartib, menjelaskan, dirinya tidak pernah melakukan pemotongan terhadap bantuan sosial yang diterima Yayasan Pendidikan Hidayatut Tholibin Kecamatan Rangsang. Tartib hanya mengakui bahwa akta pendirian Yayasan itu dibuat oleh isterinya yang berkerja sebagai Notaris.

"Isteri saya sebagai notaris, waktu itu memang banyak membantu membuatkan badan hukum Yayasan di Kecamatan Rangsang. Soal pemberitaan yang menyebut nama saya melakukan pemotongan bansos yayasan, kita sudah dengar sendiri dari Sugito bahwa pemotongan itu tidak ada," tegas Tartib.

Juga terkait tudingan pemotongan dana bansos tersebut, Tartib mengakui pernah bertemu dengan Ketua LSI, Syafridin alias Ketol di Cafe Funbuck, Jalan Kartini Selatpanjang. Saat itu, ungkap Tartib, Ketua LSI hanya meminta bantu dan meminta proyek kepadanya.

"Saya bilang DPRD tahun ini gigit jari tidak punya hak mengurus proyek, karena itu tugas SKPD masing-masing. SMS Ketua LSI juga saya simpan, isinya kalau bapak tidak bisa bekerjasama, saya laporkan kepada yang berwajib," ungkap Tartib.

Menanggapi pernyataan Sugito dan Tartib, Ketua LSI Koordinator Kecamatan Rangsang, Syafridin alias Ketol yang juga hadir di tempat itu mengatakan, apa yang disampaikan oleh Sugito sangat berbelit-belit dan tidak sesuai dengan fakta yang dimilikinya.

Syafridin lantas mengeluarkan surat pernyataan asli tentang pemotongan dana itu, yang ditulis sendiri oleh Sugito berdasarkan contoh konsep surat yang dibuat oleh Syafridin. Meski tampak terkejut dan tidak yakin akan keberadaan surat tersebut, Sugito mengakui bahwa surat itu memang hasil tulis tangannya sendiri.

"Dia (Sugito) pernah minta surat pernyataan asli ini kepada saya, tapi saya berikan hasil scan yang kemudian langsung dikoyaknya. Padahal surat pernyataan asli ini saya pertahankan, karena dari awal saya sudah menduga Sugito ini hanya akan memperalat saya untuk meminta pengembalian uang bansos dari Pak Tartib," ungkap Ketua LSI Rangsang ini.

Atas hal itu, Syafridin kepada Tartib menegaskan dirinya tetap akan jalan terus sampai melaporkan permasalahan tersebut kepada pihak berwajib. "Saya jalan terus dan minta Kejati mengusut tuntas kasus ini untuk membuktikan kebenaran atas apa yang saya kerjakan ini, termasuk pada yayasan lainnya. Karena saya juga merasa diperalat oleh Sugito," kata Syafridin, dihadapan puluhan wartawan lainnya.

Terpisah, Kasipidum Kejari Selatpanjang kepada wartawan mengatakan jika berkas anggota DPRD Meranti tersebut sudah masuk ke Kejati Riau sehingga itu kewenangan Kejati untuk memeriksa yang bersangkutan, katanya saat dihubungi via selulernya. (azw)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait