Pilkada Meranti 2015

Cabub Wabub Dilarang Cetak Alat Peraga Kampanye Tanpa Izin KPU

Ilustrasi

Selatpanjang, OKETIMES.com - Pelaksanaan Pilkada cabub-wabub di Kabupaten Kepulauan Meranti Riau, tampil beda tahun ini. Pasalnya KPU Meranti sesuai peraturan Pemilukada, calon kepala daerah tidak dibenarkan lagi mencetak sendiri alat peraga kampanye. Melainkan, KPU yang harus mencetak alat peraga kampanye tersebut sesuai dengan jumlah penduduk suatu daerah.

Demikian hal ini disampaikan Ketua KPU Kepulauan Meranti Yusli SE, ketika ditemui di Hotel Grand Meranti pada media ini di Selatpanjang Kabupaten Kepulaun Merannti Riau, Rabu (29/4/15).

Kata Yusli, alat peraga kampanye berupa selebaran, leaflet, pamflet, poster, baliho, serta spanduk tidak boleh lagi dicetak oleh calon bersangkutan. Namun mesti dicetak oleh KPU namun tetap contoh yang mereka inginkan di usul ke KPU, KPU pula yang memprioritaskan semua biaya dari KPU Meranti.

"Mereka boleh mendesain sendiri, namun untuk mencetaknya harus KPU. Kita cetak sesuai aturan (berdasarkan jumlah KK di suatu tempat)," papar Yusli.

Meski demikian, Yusli berharap ada masukan-masukan dari masyarakat banyak agar saat pendistribusian alat peraga itu tidak bisa dimain-mainkan oleh oknum tertentu. Misal, kata Yusli ada beberapa alat peraga lain yang dicetak oleh oknum lain sehingga akan ada penambahan jumlah alat peraga yang melanggar aturan.

"Kita akan pelajari terus agar saat pendistribusian tidak bisa dimanfaatkan oleh oknum tertentu. Kita ingin Pilkada di Meranti berjalan lancar dan minim pelanggaran," tambahnya lagi.

Saat ini KPU Kepulauan Meranti sedang gencar mensosialisasi PKPU nomor 2 tahun 2015 tentang tahapan, jadwal, dan program pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2015 namun pada 9 Desember 2015 Baru pemilihanya.

jelasnya pula, saat ini belum ada satupun calon yang mendaftar di usung dari partai baik, itu, incanben maupun bukan incanbend yang jelas hasilnya pada juli baru bisa terjawab siapa cabub dan wabub yang akan berlaga pada pemilu 9 desember mendatang.

" Saat ini belum ada yang kampanye, penetapan aja belum, mau kampanye modus mereka itu, namun setelah 14 hari sebelum pemilihan barulah kampanyw,di bolehkan namun itu semua tidak lepas dari kita sebagai pelaksana dan pemerintah kabupaten meranti dimana tempat yang layak untuk kampanye, jangan curi star sebelum penetapan," pungkasnya. (azw)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :