Bupati Akui Sulit Awasi CSR Perusahaan

Bupati Akui Sulit Awasi CSR Perusahaan

PELALAWAN, OKETIMES.com - Secara terang-terangan Bupati Pelalawaan HM Harris mengakui bahwa Pemerintah Kabupaten Pelalawan sangat sulit melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) oleh perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Pelalawan.

"Kita pernah terapkan pengawasan dengan turun ke perusahaan per 3 bulan sekali, namun dinilai tak efektif. Karena CSR cenderung dilakukan perusahaan sendiri tanpa melibatkan Pemerintah. Satu-satunya jalan yakni dengan sesegera mungkin mengajukan serta membuat Perda CSR. Sehingga dengan Perda ini akan mempermudah pemantauan dan pengawasan terhadap perusahaan. Tidak seperti sekarang, kita lebih dulu menerima laporan masyarakat hingga mengetahui bahwa ada perusahaan yang tidak melakukan CSR bagi masyarakat di lingkungan sekitar perusahaan,".

Hal ini diungkapkan oleh Bupati Harris saat menjawab pertanyaan wartawan soal pelaksanaan CSR secara umum oleh perusahaan di Kabupaten Pelalawan ketika melakukan press konference diaula PT. SLS kemarin.

Bupati menyebutkan CSR berhubungan erat dengan "pembangunan berkelanjutan", yakni suatu organisasi, terutama perusahaan, dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan dampaknya dalam aspek ekonomi, misalnya tingkat keuntungan atau deviden, tetapi juga harus menimbang dampak sosial dan lingkungan yang timbul dari keputusannya itu, baik untuk jangka pendek maupun untuk jangka yang lebih panjang.

Dengan pengertian tersebut, sambung Bupati, CSR dapat dikatakan sebagai kontribusi perusahaan terhadap tujuan pembangunan berkelanjutan dengan cara manajemen dampak minimisasi dampak negatif dan maksimisasi dampak positif terhadap seluruh pemangku kepentingannya.

"Kita akan menggesa Perda CSR agar perusahaan lebih bertanggung jawab dengan program CSRnya," ungkap Bupati.  

Ditambahkan Bupati, CSR saat ini sudah ditegaskan dalam UU. Terdapat 2 UU yakni yang menegaskan tentang CSR yakni UU No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) pasal 74 & UU No.25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal pasal 15,17 & 34.

"Namun meskipun sudah ditegaskan dalam Undang-undang, masih banyak yang tidak melaksanakan CSR dengan semestinya. Melalui Perda, kita berharap perusahaan di Pelalawan dapat menjalankan CSR dengan penuh tanggung jawab," terangnya. (zul)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :